Perhitungan Sisa Masa Pidana untuk Vonis 9 Tahun Subsider 2 Bulan dengan Remisi 12 Bulan Setelah Menjalani 3 Tahun Hukuman

08/08/22

Oleh : der***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
berapa lama menjalankan pidana jika di vonis 9tahun subsider 2bulan, dan sudah mendapat justice koperatif dengan remisi sekarang 12 bulan , narapidana sudah menjalankan hukuman selama 3 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara der********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Deni Ramadhani dari Banten atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Saudaria dapat disimpulkan bahwa berapa lama menjalankan pidana jika di vonis 9 tahun subsider 2 bulan, dan sudah mendapat justice koperatif dengan remisi sekarang 12 bulan, narapidana sudah menjalankan hukuman selama 3 tahun Untuk penghitungan sisa menjalani pidana seorang narapidana perlu diketahui dahulu tanggal mulai di tahannya, berhubung pertanyaannya tidak lengkap maka kami hanya dapat memberikan rumus perhitungan ekspirasi : tanggal mulai ditahan + pidana – pidana yang sudah dilajani – remisi. Dikarenakan yang bersangkutan ada subsider 2 bulan, jika nanti denda subsidernya belum di bayar maka ditambah lagi 2 bulan. Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara Deni Rahmadani dari Banten. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PA.01.02.02 Tahun 2020 tentang Petujuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi narapidana dan anak. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!