Pencatatan Nikah Siri di KUA

05/04/20

Oleh : Nay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah nikah siri bisa dicatatkan di KUA

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nay** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Nayla di Provinsi Yogyakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Nikah Sirih Pada dasarnya orang mengikatkan diri pada perkawinanan dalam ikatan lahir bathin sebagai suami istri adalah dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.. Sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Apabila tujuan tersebut tidak tercapai, maka boleh dibilang tujuan perkawinan tidak tercapai. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah adanya si buah hati, yaitu anak hasil dari perkawinan yang akan melengkapi kebahagian rumah tangga. Namun kebahagian dalam perkawinan tidak ditentukan oleh apakah bentuk perkawinan dilakukan secara resmi ataukah nikah sirih. Bisa saja walau nikah sirih tetapi merasa bahagia. Karena yang dapat merasakan adalah si suami istri itu sendiri sebagai bentuk kasih sayang dari Tuhan Yang Maha esa. Namun perkawinan nikah sirih berpotensi merugikan ibu dan anak dimasa depan karena tidak tercatat di KUA, sehingga tidak mendapatkan kedudukan sebagai ahli waris dan hak-hak lainnya karena tidak di catat menurut hukum negara. Untuk itu sebaiknya tercatat melalui pengadilan agama yang memiliki kepastian hukum. Pencatatan juga bertujuan mewujudkan ketertiban dan lepastian dimasyarakat. Dalam masayarakat dewasa ini nikah siri juga dapat diartikan sebagai : pernikahan tanpa wali. Pernikahan ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Hal ini bisa didasari oleh banyak faktor diantaranya faktor biaya maupun karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu kali dan sebagainya. pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena akan mendapat ghibah (baca: manfaat menghindari ghibah) atau penilaian yang buruk atau fitnah (baca larangan fitnah dalam islam) dari masyarakat atau karena pertimbangan lain. Nikah siri atau yang diartikan sebagai pernikahan secara rahasia sebenarnya dilarang oleh islam karena islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, menilai pernikahan siri lebih banyak membawa masalah ketimbang manfaat. Pada tahun 2006, melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri. Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun,ia mengatakan bahwa para ulama sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi Negara yaitu, KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sahnya Perkawinan Pasal 2 UU Perkawinan mengatur: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum agama nikah sisirh adalah sah sebagaimana di atur Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun sebaiknya dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tertib, berkepastian hukum untuk melindungi ibu dan anak sebagaimana ayat (2). Karena tanpa dilakukan pencatatan dari sisi hukum negara maka kedudukan nikah sirih adalah lemah karena tidak tercatat di KUA untuk mendapatkan Akta Perkawinan. Bukti perkawinan adalah Akta Nikah Perkawinan. Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatur mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, sebagai berikut : Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. Kemudian Pasal 6 : Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Dan Pasal 7 : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Sehingga pencatatan perkawinan sangat penting untuk melindungi ibu dan anak dikemudian hari untuk mendapatkan kedudukan sebagai alhi waris dan hak lainnya. Dengan pencatatan perkawinan si wanita memiliki bukti berupa Akta Nikah yang di buat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Akibat Tidak Dicatat Akta Perkawinan sebagai bukti adanya perkawinan sangat penting. Karena ketiadaan bukti menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara. Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri. Mengacu pada situs hukumonline yaitu menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Selama belum ada Putusan Pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya maka ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah. Selain itu, jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam pernikahan siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian. Menurut KHI, orang yang melakukan pernikahan siri dan ingin bercerai, harus menghadap Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf (a) KHI yang mengatur bahwa itsbat nikah harus dilakukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Menjawab Pertanyaan Anda Apakah nikah sirih bisa dicatatkan di KUA ? Jawabannya adalah bisa, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar ketentuan tersebut, maka setiap perkawinan wajib di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.” Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lainnya. Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri. Maka anda harus mengajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”, atas pernikahan siri tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa: “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama” Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal Saudari, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun prosedur di Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat nikah, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut: Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; 2.  Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3.   Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah; 4.      Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5.      Membayar biaya perkara; 6.      Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan. Namun, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah. Seperti kami sampaikan di atas, dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut. Dengan sahnya pernikahan Anda di depan agama dan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka anda dapat mengurus Akta kelahiran anak Anda yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat dengan melampirkan Surat Putusan Itsbat Nikah yang menunjukkan adanya pernikahan yang sah antara anda dan suami. Sehingga anak anda nantinya dapat teercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah dimata hukum. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!