Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Kakek yang Belum Dibagikan Setelah Salah Satu Anak Meninggal
08/08/22Oleh : iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ketika kakek saya meninggal,beliau menyisakan 1 anak lelaki yaitu ayah saya dan 2 anak perempuan. setelah kakek meninggal,ayah saya yang mengelola seluruh warisan namun tidak melakukan pembagian waris kepada 2 saudarinya. sekarang yang tersisa hidup hanya 1 saudari ayah yaitu bibi saya. Yang mau saya tanyakan,siapa selanjutnya mengambil alih waris dari kakek yang belum dibagikan oleh ayah saya tadi dan bagaimana pembagian waris terhadap bagian dari ayah saya dan saudari perempuan yang sudah meninggal beserta cucu dari kakek.
Terima kasih atas pertanyaan saudara iva* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Iwan dari Kalimantan Selatan yang sudah bertanya.
Mencermati pertanyaan Saudara, dapat disimpulkan bahwa pertanyaannya adalah Siapa selanjutnya mengambil alih waris dari kakek yang belum dibagikan oleh ayah saya tadi dan bagaimana pembagian waris terhadap bagian dari ayah saya dan saudari perempuan yang sudah meninggal beserta cucu dari kakek.
Sebelum menyampaikan jawaban dari pertanyaan Saudara Iwan, sebaiknya kita mengetahui pengertian dari Waris dan Ahli Waris.
Waris artinya 'orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal'.
Warisan artinya 'harta pusaka peninggalan'.
Mengutip detik Finance, hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Pembagian Harta Waris pada Islam adalah harta yang diberikan dari orang yg sudah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris pada Islam diatur pada Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam sudah ditetukan terdapat 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yg menerima 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), seperdelapan (1/8), dua per 3 (dua/3), 1/3 (1/3), dan seperenam 1/6.
Hukum waris dalam Islam
Rukun :
1. Orang yang mewariskan.
2. Orang yang mendapatkan warisan.
3. Harta yang diwariskan.
Syarat :
1. Orang yang mewariskan memang telah meninggal dunia.
2. Ahli waris atau orang yang menerima warisan benar-benar masih hidup.
3. Hubungan ahli waris dan pemberi waris sudah jelas.
4. Terdapat alasan yang bisa menetapkan seseorang menerima warisan
Pembagian warisan
Setelah mengetahui syarat dan rukun, maka perlu mempelajari tata cara pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam, berikut ini :
1. Setengah dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima setengah atau ½ dari harta warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima seperempat dari harta warisan adalah suami dan istri.
3. Seperdelapan dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima seperdelapan dari harta warisan adalah istri yang sudah memiliki anak darinya, baik yang sudah lahir maupun yang masih dalam kandungan.
4. Dua per tiga dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima dua per tiga dari harta warisan adalah dua anak perempuan (kandung) atau lebih, dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, dua orang saudara kandung perempuan atau lebih, dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. Sepertiga dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung seibu.
6. Seperenam dari seluruh warisan Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ayah, kakek kandung dari ayah, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.
7. Sepertiga sisa Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri. Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar.
Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.
Dengan demikian pertannyaan Soudara Iwan sudah terjawabkan ya. .semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara Iwan
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Pembagian Warisan menurut hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!