Potensi Pidana bagi Istri dalam Pernikahan Siri dengan Pria yang Masih Beristri tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

08/08/22

Oleh : Apa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya menikah siri dengan suami orang dan pernikahan kami tanpa sepengetahuan istri pertma, apakah jika suatu saat dilaporkan apakah istri siri dapat dipidanakan jg? atu cuma sang suami yg dipidanakan saja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Inti permasalahan :  Konsekuensi Hukum untuk pernikahan siri dengan pasangan yang masih memiliki pasangan resmi yang tercatat oleh negara Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah siri sendiri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Ada beberapa perngertian nikah siri di dalam masyarakat. 1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; 2. Pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).  3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Sebelumnya Anda menyatakan bahwa nikah siri dilakukan tanpa izin istri yang sah, ini berarti kami mengasumsikan, si suami telah melakukan poligami tanpa izin istri yang sah, dengan cara suami melangsungkan nikah siri secara diam-diam, perlu diketahui bahwa pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tangga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya. Menyambung pertanyaan Anda, perbuatan suami yang melangsungkan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam : Pasal 279 KUHP: 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. 2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 284 KUHP 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Pelaku poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah berpotensi dijerat pasal pidana di atas. Di sisi lain, meskipun syarat nikah siri telah dipenuhi dalam artian sah secara agama, masih terdapat kemungkinan pelaku (suami dana tau istri) dijerat pasal zina sepanjang ada pengaduan dari istri sahnya. Dengan demikian, meski syarat nikah siri telah dipenuhi dan sah secara agama, namun perlu digarisbawahi bagi suami telah memiliki istri sah, seharusnya sebelum melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya (poligami) tetap meminta persetujuan atau izin istri sahnya terlebih dahulu. Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu dan memberikan informasi yang diperlukan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!