Keabsahan dan Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Gadai BPKB yang Dicairkan Tanpa Tanda Tangan serta Dugaan Penggelapan oleh Karyawan Finance

08/08/22

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ka ceritanya pacara saya mengadaikan bpkb motor atas nama dia sendiri (putri) senilai 3jt rupiah, tapi yang di ajukan 5jt rupiah oleh pihak karyawan finance nya (tanpa sepengetahuan) pacar saya (putri) , dan atas nama peminjam nya malah orang lain (adji L) tanpa sepengetahuan nya juga (adji L), Jadi ketika pacar saya merasa sudah bayar lunas senila 3jt dan bunga nya, tapi kata pihak finance nya pacar saya meminjam 5jt yang di ajukan oleh supervisor pihak finance nya (aldi), dan ketika pacar saya megajukan pinjaman tidak ada surat perjanjian keterangan yang di pinjam senilai 3jt, kenapa kok tanpa tanda tangan kedua belah pihak dana bisa di cair kan senilai 5jt, dan dana yang saya terima 3jt sisah nya 2jt di bawa kabur (aldi) yang survei pacar saya, dan sekarang aldi masih menjadi buronan Jadi pertanyaan saya 1.apakah status peminjaman sah tanpa tanda tangan kedua belah pihak? 2.apakah saya harus membayar 5jt dan beserta bungan nya, yang saya terima hanya 3jt 3.apakah pihak perusahaan bisa kita laporkan karna bisa mencair kan dana pinjaman tanpa tanda tangan saya pemilik bpkp motor? Atau atas nama peminjam?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. M. VIKI dari LAMPUNG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut Pasal 1754 KUHPerdata, definisi pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu atau barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Jika ada surat kuasa dari pacar anda kepada pihak karyawan fince maka segala perbuatan/tindakan hukum karyawan tersebut sah selama mengenai proses peminjaman/gadai BPKB diperusahaan pembiayaan beserta jumlah pinjaman yang akan diajukan senilai 3 juta rupiah Surat Kuasa : Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum. Surat Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa. Jadi perbuatan karyawan yang mengajukan pinjaman pacar anda diperusahaan pembiayaan tersebut yang melebihi angka pinjaman yang diinginkan dianggap melanggar hukum. Dan tanda tangan karyawan tersebut diatas surat perjanjian peminjamanan uang juga dianggap tidak sah. Karena tidak adanya suarat kuasa dari pihak anda. Dan bisa masuk keranah hukum pidana penggelapan. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terkait dengan kasus pidana mengenai pemalsauan surta dan tindak pidana lainnya akan dijelaskan dibawah ini. Kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menerangkan sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jika ada pihak lain yang “turut serta” dalam melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa pihak tersebut/perusahaan tersebut yang turut serta melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Jika perusahaan tersebut dianggap membantu melakukan tindak pidana tersebut (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan perusahaan tersebut untuk membantu melakukan tindak pidana sebagaiamana yang dilakukan oleh pelaku utama. Untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dengan pasal yang sama dengan pelaku utama. Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan karena adanya manipulasi data terkait isi surat perjanjian pinjam uang /gadai BPKB, maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan/pengelapan/pemalsuan surat • Perjanjian pada umumnya Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer adalah sebagai berikut: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pembatalan perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPer, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Pasal 1338 KUHPer Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun jika bukan anda sendiri yang mengajukan pinjaman/gadai tapi melalui pihak lain, maka sebaiknya dibuatkan surat kuasa khusus untuk perbuatan tesebut, Jadi kesimpulannya adalah apabila anda melakukan perjanjian lisan, maka pastikan beberapa hal ini kalian lakukan: 1. Pastikan ada orang lain yang juga ikut menyaksikan hal tersebut. orang lain ini artinya bukan keluarga kalian, tetapi akan lebih baik kalau itu adalah teman anda atau tetangga terdekat yang tidak ada hubungan darah dengan anda. Karena apabila ada hubungan darah maka hakim tidak akan membolehkan mereka menjadi saksi di pengadilan. 2. kalau pada saat itu anda sendiri, maka pastikan anda membuat surat perjanjian secara tertulis sehingga ada bukti tertulis yang dapat diajukan di pengadilan. 3. Pastikan anda membuat kuitansi atau tanda terima atau bukti transfer dari uang yang anda berikan kepada pihak tertentu. Jangan lupa menulis keterangan dalam bukti transfer atau kuitansi tersebut. 4. Jika anda diwakilkan kepada pihak lain dalam melakukan perbuatan hukum, maka harus dibuatkan surat kuasa khusus, surat Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPERDATA • KUHPIDANA Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!