Proses Pencabutan Laporan Polisi pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Setelah Perdamaian Keluarga dan Konsekuensi Biaya serta Pidana
08/08/22
Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang pak/ibu. Saya Rahmat Silitonga baru terjadi kecelakaan dan lawan saya kecelakaan setelah 2 hari di rumah sakit meninggal dunia. Setelah ada pertemuan antara kedua belah pihak karena sebelumnya sudah ada laporan pihak kedua ke polisi jadi masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan saya memberikan tali asih. Namun selesai perdamaian yang terakhir adalah pencabutan atau pemberhentian laporan. Pertanyaan saya adalah
1. bagaimana proses pemberhentian/pencabutan proses hukum nya
2. Berapa biaya yang harus dikeluarkan di polres
3. Apabila kita tidak mampu membayar biaya atau denda nya yang besar apakah kita bisa di pidanakan sementara kedua belah pihak sudah damai
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Rahmat Silitonga berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya proses pencabutan laporan di kepolisian penting di fahami pelapor, karena ada aturan khusus perihal dokumen tersebut. Sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan, proses pencabutannya juga memiliki cara sendiri. Memutuskan untuk mencabut laporan setiap pelapor memiliki hak untuk mencabut laporannya tersebut sesuai dalam ketentuan dalam KUHP pasal 75. Sesuai prosedur pencabutan laporan di kepolisian, ada beberapa hal aturan yang penting diketahui dalam mencabut laporan tersebut.
1. Pelapor berhak mencabut laporan dalam waktu tiga bulan.
KUHP pasal 75 menetapkan ketentuan bahwa pelapor diperkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan, setelah laporan dibuat. Jadi, sebelum lewat batas 3 bulan tersebut saudara bisa membatalkan tuntutan perkara tersebut. Walaupun sudah ditetapkan dalam KUHP , tetapi Mahkamah Agung memberikan sebuah pengecualian pada beberapa kasus tertentu. Di dalam Putusan No.1600 K/Pid/ 2009 disebutkan bahwa pelapor masih bisa mencabut laporannya meski sudah lewat batas waktu 3 bulan.
Hal yang memperkuat argument tersebut adalah MA menilai perdamaian merupakan hal yang diperjuangkan oleh pengadilan, karena memiliki nilai tinggi.
2. Pelapor Memiliki hak membatalkan perkara tanpa paksaan
Prihal prosedur atau pencabutan laporan tersebut hanya bisa dilakukan jika masih berada dalam tahap proses peradilan, seperti proses pemeriksaan berkas atau pemeriksaaan di depan persidangan. Jika proses persidangan sudah selesai maka, laporan tersebut tidak bisa lagi di cabut.
Terkait prosedurnya, cukup dengan mengutarakan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan tersebut di cabut. Ketika korban atau pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya , maka hak nya harus sepenuhnya di hargai. Hanya saja penting diingat bahwa hal ini hanya berlaku pada laporan yang sifatnya delik aduan. Jika laporan tersebut merupakan delik biasa, seperti proses pencurian, pembunuhan, atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan criminal lainnya, pencabutan laporan tidak berpengaruh terhadap proses hukumnya.
Jika ingin mencabut laporan di kepolisian , pahami terlebih dahulu jenis delik perkaranya.
Menghadap penyidik meminta pencabutan laporan dengan kedua belah pihak dengan damai.
Perlu diketahui lagi bahwa tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di kepolisian, dengan kata lain cabut laporan tidak dipungut biaya apapun.
Terakhir Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan
Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!