Langkah Hukum Melaporkan Dugaan Penipuan Akibat Penyewa Tidak Melunasi Pembayaran Sewa Barang

08/08/22

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore, sayang dengan Hanny izin konsultasi, proses apa saja yang harus saya lakukan jika saya ingin melaporkan penipuan yang saya alami ya? saya memiliki usaha penyewaan barang, barang saya disewa namun penyewa tidak membayar pelunasan sesuai kesepakatan. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi. Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:[1] 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; 2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, Anda dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan. Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa. Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, bahwa penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mencontohkan kejadian penggelapan misalnya, A menemukan uang di jalan, lalu diambilnya (hal. 258). Jika A pada waktu mengambil terpikir akan menyerahkan ke kantor polisi, namun ketika belum sampai di kantor polisi, kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka itu dianggap penggelapan (hal. 258). Menurut wikipedia.org, Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sedangkan, penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum. Ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya barang (kendaraan) yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya. Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan harus ada rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat. Sejauh ini belum ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata. Namun, penipuan harus dibuktikan dan akan lebih maksimal dalam pengadilan pidana, sejalan dengan salah satu asas pembuktian “Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya”(affirmanti incumbit probate). Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!