Gugatan Nafkah Anak terhadap Ayah Pasca Perceraian yang Tidak Diatur dalam Putusan dan Terkait Batas Usia serta Tunggakan Nafkah
08/08/22
Oleh : Bra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, izin mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Jika dalam putusan perceraiian tidak diatur mengenai pembagian atau kewajiban pemberian nafkah oleh orang tua (ayah) kepada anak-anak nya, apakah anak dapat mengajukan gugatan nafkah kepada pengadilan agama pada domisili tergugat? Dan;
2. Jika tidak diatur lalu selama ber tahun-tahun yakni selama anak duduk pada bangku SMP-SMA-S1 tidak pernah dinafkahi oleh ayahnya? Apakah gugatan itu masih dapat di ajukan? Apakah ada batas umur (selain pada ketentuan bahwa anak wajib dinafkahi hingga meninkah atau sudah dapat berdiri sendiri).
Terima kasih, salam hormat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bra************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Barndon kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal gugatan atas nafkah anak. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si Ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang berbunyi sebagai berikut:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Jika ternyata dalam putusan perceraian tidak dibahas mengenai nafkah, maka Anda tetap dapat mengajukan gugatan nafkah anak kepada ayah anda melalui Pengadilan. Sebab sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak meski perkawinan putus karena perceraian. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 45 UUP sebagai berikut:
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
UU Perkawinan secara khusus menentukan bahwa ayahlah yang berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Kewajiban itu berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dimana menurut Pasal 98 ayat (1) Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Sehingga, jika pasca perceraian ayah melepaskan tanggung jawab atas biaya hidup anak, Anda selaku anak dapat mengajukan gugatan nafkah terhadap si ayah melalui Pengadilan .Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UUP yaitu:
Yang dimaksudkan dengan Pengadilan dalam Undang-Undang ini ialah:
a. Pengadilan agama mereka yang beragama Islam.
b. Pengadilan Umum bagi yang lainnya.”
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, Semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019.
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!