Penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Debitur Pinjaman Online yang Gagal Membayar Cicilan

08/08/22

Oleh : ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb, saya mau bertanya tentang utang piutang di pinjol,, apakah bisa pinjol memenjarakan debitur yg sudah tidak sanggup untuk membayar cicilannya dengan pasal 378

Terima kasih atas pertanyaan saudara ilh************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara dan berikut kami akan mencoba menjawab dengan beberapa data hukum , diawali terkait pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Sebelumnya perlu dilihat pinjol tersebut legal atau illegal. Pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 5. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 6. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 7. suatu pokok persoalan tertentu; 8. suatu sebab yang tidak terlarang. R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK 77/2016. Adapun Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (“penyelenggara”) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.[2] Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.[3] Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: c. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan d. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[4] Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: e. peringatan tertulis; f. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; g. pembatasan kegiatan usaha; dan h. pencabutan izin. Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah “ilegal” yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016. Patut diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana diterangkan dalam POJK 77/2016, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbatas pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Sementara itu, menurut hemat kami, merujuk pula pada Pasal 18 huruf b POJK 77/2016, perjanjian pinjam meminjam yang Anda buat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Di dalam praktik, sepanjang penelusuran kami, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman. Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu, penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!