Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Mobil Pribadi dalam Kecelakaan dengan Ambulans Tanpa Sirene di Perempatan Lampu Kuning Berkedip

08/08/22

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami laka lantas dengan mengendarai mobil pribadi vs ambulance. Dimana kejadian pukul 00.30an diperempatan. Lampu lalu lintas berkedip kuning. Ambulance tertabrak pada bagian samping kanan dan saya menabrak dari depan. Posisi ambulance tidak menghidupkan sirene namun membawa pasien. Tidak ada korban jiwa namun supir dan keluarga yg berada diambulance mengalami luka ringan. Saya ingin bertanya, tuntutan pidana apa yg dikenakan kepada saya? Apabila kerugian material, dan saya tidak dapat membayar kerugian tersebut, tuntutan pidana apa yg dikenakan kepada saya? Terima kasih pak sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu pengguna jalan yang diberikan hak utama untuk didahulukan di jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ambulans merupakan pengguna jalan yang mendapat hak utama yang di mana ambulans dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas. Namun, syaratnya adalah ambulans tersebut sedang mengangkut orang sakit sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 134 UU LLAJ di atas. Selanjutnya berdasarkan deskripsi cerita Anda, Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Selanjutnya dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ diatur bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: a. Kecelakaan lalu lintas ringan; b. Kecelakaan lalu lintas sedang; atau c. Kecelakaan lalu lintas berat. Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sedangkan kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Adapun yang termasuk kecelakaan lalu lintas berat adalah jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Semua kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam dalam hal: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Selain itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Untuk kecelakaan lalu lintas ringan, ganti kerugian dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Selain tanggung jawab perdata, dalam UU LLAJ juga diatur mengenai pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, atau yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang baik yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun tidak. Oleh karena itu, berdasarkan UU LLAJ, maka setiap pengemudi, termasuk pengemudi ambulans, baik secara pidana maupun perdata dapat dimintai tanggung jawab dan ganti rugi apabila terbukti kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau kecelakaan lalu lintas, atau apabila sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain mengalami luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan: ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.” selain itu, ancaman pidana bagi Anda yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dapat dilihat pada ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).” Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. Dasar Hukum : Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!