Pendampingan dan Perkiraan Biaya Pelaporan Perzinahan oleh Suami dengan Bukti Percakapan Chat
08/08/22Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya berselingkuh Sampai melakukan perzinahan, saya sebagai istri sah merasa di rugikan, dan membawa kasus ini ke hukum, apakah ada pendampingan? Dan memakai biaya berapa untuk kasus seperti ini??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak
Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Terkait pendampingan bahwa pendampingan akan memberikan bantuan penjelasan, menjelaskan kepada petugas dengan argumentasi hukum yang baik, bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana.biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan oleh pelapor agar laporan bisa diproses polisi, namun pendampingan oleh pengacara memerlukan biaya. Sedangkan bagi yang tidak mampu dapat didampingi oleh OBH terakreditasi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Sedangkan terkait biaya lapor polisi, perlu diketahui bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya. Di samping itu, sebagaimana pula diulas dalam artikel cara melapor ke polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!