Potensi Pertanggungjawaban Pidana atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dalam Sengketa Tunggakan Arisan Online
08/08/22
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo selamat pagi, saya ingin menanyakan kalo ada salah satu anggota arisan tersebut lalai dalam membayar arisan yg udah jatuh tempo, terlambat sudah hampir satu bulan dan tidak ada klarifikasi terakhir cuma dikasih janji akan dibayar semua. Semua member mempertanyakan si member tadi urusannya gmn apakah kabur soalnya gaada klarifikasi sama sekali. Sudah diperingati trus tp gaada kemajuan udah di chat personal ga dibalas, dichat admin cuma dikasih janji doang. Dia lalai dalam membayar setelah di dapat arisan. Lalu saya berinisiatif mencari lewat temannya agar disampaikan dan bayar arisan jangan kabur. Lalu saya di chat melalui dm dia memaki saya dengan kata kata kasar serta dia menyampaikan kalo saya udah mencemarkan nama baik dia secara personal maupun eksternal. Apakah saya bisa terkena pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait hal tersebut maka yang dapat kami jelaskan adalah sebagai berikut :
Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jadi arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak.
Terhadap perbuatan anggota yang tidak ada kejelasan untuk membayar (lalai) setelah mendapat arisan, maka anggota dapat dikatakan sebagai wanprestasi, hal ini perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Selain dapat dijadikan sebagai kasus perdata, persoalan anda terkait anggota yang lalai membayar arisan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 1754 KUH Perdata
“suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.”
Berdasarkan berbagai ketentuan diatas, anda dapat memutuskan apakah keadaan yang menimpa saudara dapat diperkarakan atau tidak secara perdata apabila perbuatan anggota arisan tersebut melanggar perjanjian baik terkait waktu pembayaran arisan dan jumlah arisan yang harus dibayarkan, atau anda dapat mengadukan masalah ini ke aparat hukum (polisi) dengan tuduhan tindak pidana penggelapan. Saran kami, cobalah menghubungi anggota arisan dan membahas hak saudara terkait waktu pembayaran arisan dan jumlah arisan yang harus dibayarkan dengan melampirkan bukti yang dimiliki (chat makian), jika tidak terjadi kesepakatan dan anggota tersebut tidak mau membayar, maka anda dapat memperkarakan hal ini secara hukum dengan bukti-bukti yang anda miliki. Dan perbuatan anda menanyakan kepada teman anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik mengingat hal tersebut tidak termasuk sebagai pencemaran nama baik.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, anda dapat memilih apakah dibawa ke jalur hukum dengan kasus perdata atau pidana. Demikian, semoga bermanfaat dan membantu. Semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!