Pemberhentian Karyawan Masa Probation Secara Sepihak Setelah Izin Pulang Lebih Awal
08/08/22Oleh : Sin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo selamat pagi, saya mau bertanya. Saya melupakan karyawan dengan masa probation selama 3 bulan. Namun baru satu bulan bekerja saya sudah diberhentikan. Awalnya saya izin di pulang lebih awal di jam 3 dengan alasan yang jelas dan tidak berbohong karena akan ada acara pelatihan bukan interview pekerjaan. Beliau nanya untuk berapa lama. Saya jawab nanti saya kasih jadwal kalao sudah ada. Eh besok ya selesai saya bekerja saya dikasih surat pemberhentian kerja. Jadi saya harus apa ya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait PHK sepihak.
Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Hubungan kerja antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.
Jika hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, yang diatur di dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertuang di dalam Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum .
Lalu, juga terdapat di dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan PAsal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Apabila pekerja menolak atas putusan PHK, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK, lalu kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban PHK tanpa ada alasan, masih mempunyai kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan, selain itu agar perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK. Pekerja/buruh yang di PHK dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan untuk dipekerjakan kembali.
Pekerja juga dilindungi mengenai perlindungan hukum mengenai PHK yang tertuang di dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk terpenuhinya hak dasar para pekerja dan menjamin keselarasan kesepakatan serta perlakuan tanpa adanya suatu diskriminasi.
Perlindungan tersebut meliputi:
1. Perlindungan terhadap hak dasar pekerja/buruh untuk bermusyawarah dengan pengusaha.
2. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
3. Perlindungan khusus terhadap pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacar.
4. Perlindungan terhadap upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial.
Namun, apabila pengusaha tidak dapat menghindari PHK terhadap pekerja, maka pengusaha membuat surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. Jika pengusaha dan pekerja menyepakati hasil PHK berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!