Kewajiban Yayasan Sekolah Swasta Membayar Gaji Guru serta Dasar Hukum Besaran Gaji dan Sanksi jika Tidak Dibayar
08/08/22Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum....
.Saya ketua salah satu Yayasan yg menaungi sekolah swasta
Saya di tuntut guru untuk menggaji Guru dari Yayaaan....
Adakah payung hukum besaran gaji guru Yayasan Swasta
Dan hukuman apa yang saya terima jika saya tidak mampu menggaji guru Yayasan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait Yayasan dan tenaga kerjanya.
Peraturan perundang-undangan terkait yayasan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pasal 1 angka 1 UU Yayasan mengatur bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Sebagai badan hukum, berdasarkan pasal 7 UU No.16 tahun 2001 tentang yayasan, melegalkan Yayasan untuk mendirikan badan usaha dalam rangka menjalankan perekonomiannya. Pasal 7 ayat (1) mengatur yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Sebagai badan hukum yang menjalankan perekonomiannya maka pasti terdapat pekerja yang menjadi pengelola tetap yang melakukan pekerjaan rutin untuk yayasan sehingga tercipta hubungan ketenagakerjaan, dimana Yayasan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab terhadap hak-hak pekerjanya berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara Yayasan dalam hal ini diwakili oleh pengurus dengan pihak pekerja.
Terkait pasal 5 UU Yayasan
Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”
Penjelasan pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “secara langsung dan penuh” adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas
Bila dicermati pasal 5 dan penjelasan bukan mengatur masalah pekerja pada Yayasan, melainkan pengurus.
Terkait tenaga kerja pada Yayasan, dapat dijelaskan bahwa menurut Pasal 3 ayat 1 bahwa "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
"hubungan internal pekerjaan di yayasan" adalah hubungan kerja antara pegawai dan pengurus dari suatu yayasan. Berangkat dari titik tolak ini, yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial termasuk ke dalam pengertian perusahaan menurut ketentuan umum dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
Dari pengertian di atas maka yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Terkait tenaga kerja dan perjanjian kerja pada Yayasan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan diatur bahwa :
Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan). Selain itu juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 6/PUU-XVI/2018 bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dicatatkan dan dicatatkannya PKWT sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan, demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Adapun pencatatannya ke Dinas Tenaga Kerja.
Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat kami simpulkan jawaban pertanyaan anda, adalah sebagai berikut :
Tenaga kerja pada Yayasan ketentuan tenaga kerjanya mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan terkait struktur upah, perjanjian kerja, serta pesangon. Bahwa kontrak kerja harus dilaporkan dan disahkan oleh dinas ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja terhadap perjanjian kontrak yang dibuat dengan pekerja. Berdasarkan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan. Yaitu :
1. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[5] Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan, tapi jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
2. Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:
3. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
4. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
5. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
6. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[8]
7. Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[9]
Jadi, perusahaan (Yayasan) yang tak kunjung membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 6/PUU-XVI/2018
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!