Kedudukan Ahli Waris atas Tanah Berstatus KBK yang Diklaim Diwariskan kepada Istri Almarhum
08/08/22Oleh : Utu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Di kampung ada perebutan tanah kbk,kata nya mantan istri almarhum dia diwariskan tanah dalam setatus kbk,pertanyaan saya aapkah tanah dalam status tanah kbk di peprbolehkan/ada nama nya ahli waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara Utu******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan anda penting diketahui bahwa Tanah Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;
b. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;
c. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, diatur kewenangan penguasaan Tanah Negara pada Menteri Dalam Negeri, maka Menteri Dalam Negeri berhak:
1. Menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
2. Mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan:
a. penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi;
b. luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya;
c. tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya.
Selain itu, di dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya.
Mulai dari terbitnya peraturan ini, Tanah Negara dapat diserahkan penguasannya pada Departeman (Kementerian). Seiring perkembangan hukum tanah nasional dan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 8/1953 diberikan penegasan terkait status Tanah Negara dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permen Agraria 9/1965”). Dalam peraturan ini memberikan suatu penegasan yang mana Tanah Negara yang digunakan oleh pihak–pihak yang diatur dalam PP 8/1953, diklasifikasikan dalam suatu hak atas tanah yaitu Hak Pakai atau Hak Pengelolaan sebagai berikut: Pasal 4 Permen Agraria 9/1965 Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, maka tanah-tanah Negara yang oleh sesuatu Departemen, Direktorat atau daerah Swatantra dimaksudkan untuk dipergunakan sendiri, oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pakai” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Pasal 5 Permen Agraria 9/1965. Apabila tanah-tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 4 di atas, selain dipergunakan oleh instansi-instansi itu sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”.
Dasar penggunaan Hak Pakai dapat diketahui pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”). Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d. Badan-badan keagamaan dan sosial;
e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Pelepasan, penghibahan, penjualan dan perbuatan lain yang pada intinya pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, maka Menteri atas kewenangannya harus mengetahui dan mengizinkan perbuatan tersebut sebagai pengguna Barang Milik Negara. Tidak hanya Menteri sebagai pengguna Barang Milik Negara ini saja yang melaksanakan hal tersebut, tetapi peraturan perundang–undangan juga mengatur bahwa Menteri tersebut harus mengajukan permohonan usulan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
2. Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
c. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
Perlu diketahui bahwa tanah/bangunan termasuk pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
Maka pemindahtangan ini memang rumit karena tanah tersebut merupakan aset Kementerian yang merupakan Barang Milik Negara. Dapat memiliki tanah ini salah satunya dengan cara pemindahtanganan atau tanah tersebut telah dicabut hak atas tanahnya karena hal–hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang–undangan yang salah satu alasanya adalah penelantaran. Jika Hak Pakai atas nama Kementerian tersebut tidak memiliki jangka waktu berdasar Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996, maka hak ini tidak dapat dialihkan kecuali dicabut haknya karena tidak lagi memenuhi syarat atau Kementerian melepaskan hak atas tanah tersebut. Apabila kedua hal ini terjadi maka konsekuensinya tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara.
Sebelum tahun 1975 terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah (“Permendagri 6/1972”) di mana dalam Pasal 2 huruf C dijelaskan sebagai berikut: Gubernur Kepala Daerah memberi keputusan mengenai permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara:
1. Kepada para transmigran;
2. Dalam rangka pelaksanaan Landreform;
3. Kepada para bekas gogol tidak tetap, sepanjang tanah itu merupakan bekas gogolan tidak tetap.
Dari peraturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 (tiga) sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Jadi menjawab persoalan anda, bahwa Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dapat dipastikan tidak bisa dimiliki apalagi diwariskan, karena merupakan tanah negara yang dikuasai oleh Kementerian Kehutanan. Namun kementerian kehutanan memberikan hak untuk bisa dikelola oleh masyarakat. Berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola, dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atau, mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Untuk perizinan maupun perubahan status KBK, butuh proses panjang dan waktu cukup lama karena KBK adalah milik negara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!