Status dan Solusi PBB yang Masih Menggunakan Luas Tanah Induk Setelah Pemecahan SHM
07/08/22Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat pagi, ingin bertanya.
total tanah 800m dengan SHM yg sudah dipecah menjadi 2shm yang dimana 1shm 600m dan 200m tapi PBBnya masih ukuran tanah utama, apakah itu benar dan bisa dilakukan? dan solusinya bagaimana ya? terima kasih banyak sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh:Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait 2 SHM dengan satu surat PBB, dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
a. Sertifikat hak milik menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan.
Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor
pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap,
yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya
dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan
bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai
tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar
kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga
tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan,
maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada
bangunan). Masing-masing dokumen (PBB dan Sertifikat hak milik) tersebut
dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda
pula. Tugas pendaftaran tanah oleh BPN ini telah dituliskan dalam Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP
24/1997). Namun, Pasal 6 ayat 1 PP 24/1997 menegaskan bahwa dalam
rangka penyelenggaraan tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran
tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, BPN melalui
kantor pertanahan akan menerbitkan surat atau sertifikat atas satuan hak
atas tanah.
b. Penerbitan sertifikat ini didasari oleh data fisik dan data yuridis yang ada
dalam buku tanah. Data yang dituliskan pada sertifikat juga harus diterima
sebagai data yang benar, kecuali jika ada pihak yang keberatan serta
mengajukan gugatan yang menyatakan sebaliknya. Hal ini diterangkan dalan
Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertifikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data
fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan
data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan.” BPN menggunakan metode terrestrial,
fotogrametik, dan metode lainnya untuk melakukan pemetaan. Sesuai dengan
namanya, pengukuran menggunakan metode terrestrial dilaksanakan di
permukaan bumi, sedangkan metode fotogrametik dilaksanakan
menggunakan foto udara.
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang
bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh
keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) merupakan dokumen
yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus
dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT
hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang
harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan.
d. Dari uraian diatas dapat kami sampaikan bahwa, PBB terhadap tanah yang
sudah dipecah menjadi 2 SHM maka seharusnya menjadi 2 tagihan PBB,
dengan kata lain tidak dibenarkan 2 bidang tanah dengan 1 PBB. Sedangkan
untuk solusinya saudara bisa datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah
setempat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas surat
tanah atau sertifikat tanah.
e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!