Status dan Solusi PBB yang Masih Menggunakan Luas Tanah Induk Setelah Pemecahan SHM

07/08/22

Oleh : Sai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat pagi, ingin bertanya. total tanah 800m dengan SHM yg sudah dipecah menjadi 2shm yang dimana 1shm 600m dan 200m tapi PBBnya masih ukuran tanah utama, apakah itu benar dan bisa dilakukan? dan solusinya bagaimana ya? terima kasih banyak sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh:Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait 2 SHM dengan satu surat PBB, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Sertifikat hak milik menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan). Masing-masing dokumen (PBB dan Sertifikat hak milik) tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Tugas pendaftaran tanah oleh BPN ini telah dituliskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Namun, Pasal 6 ayat 1 PP 24/1997 menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, BPN melalui kantor pertanahan akan menerbitkan surat atau sertifikat atas satuan hak atas tanah. b. Penerbitan sertifikat ini didasari oleh data fisik dan data yuridis yang ada dalam buku tanah. Data yang dituliskan pada sertifikat juga harus diterima sebagai data yang benar, kecuali jika ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan yang menyatakan sebaliknya. Hal ini diterangkan dalan Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” BPN menggunakan metode terrestrial, fotogrametik, dan metode lainnya untuk melakukan pemetaan. Sesuai dengan namanya, pengukuran menggunakan metode terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi, sedangkan metode fotogrametik dilaksanakan menggunakan foto udara. c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan. d. Dari uraian diatas dapat kami sampaikan bahwa, PBB terhadap tanah yang sudah dipecah menjadi 2 SHM maka seharusnya menjadi 2 tagihan PBB, dengan kata lain tidak dibenarkan 2 bidang tanah dengan 1 PBB. Sedangkan untuk solusinya saudara bisa datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas surat tanah atau sertifikat tanah. e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!