Cara Pengecekan Proses Pengurusan PB

04/04/20

Oleh : ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara pengecekan mengurus PB

Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Mengenai permasalahan saudara yaitu mengenai bagaimana cara pengecekan Surat Keputusan tentang Pembebasan Bersyarat. Bahwa untuk mengetahui informasi tentang Pemasyaratan depat di akses melalui Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) namun tidak bisa diakses oleh semua orang, ada pengecualian sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!