Kemungkinan Pembuatan Akta Notaris atas Wasiat Setelah Pewasiat Meninggal Dunia

07/08/22

Oleh : Aco***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apkh wasiat bisa di notariskn meskipun pewasiat sudah meninggal ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aco* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Surat wasiat dalam hukum perdata biasa disebut dengan testamen yaitu pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat. Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu, misalnya semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Terdapat empat bentuk surat wasiat, pertama wasiat Olografis, yakni wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata), kedua surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata). Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya, kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata). Cara pembuatan wasiat sebagai berikut: Pertama, wasiat Olografis. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. Notaris Irma Devita menyampaikan bahwa wasiat Olografis bisa disebut juga dengan surat wasiat di bawah tangan. Maksudnya, isi surat wasiat ditulis sendiri oleh yang memberi wasiat, dan kemudian dibawa ke notaris untuk disimpan dengan dihadiri oleh saksi. Kedua, pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi. Ketiga, pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Kemudian dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” Dari tiga jenis surat wasiat di atas, jenis surat wasiat yang paling aman dan memberikan kepastian hukum adalah jenis surat wasiat terbuka. Surat wasiat tertutup memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan pelaksanaan di kemudian hari. Selanjutnya surat wasiat bisa diubah terus sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa surat wasiat harus ditanda tangani oleh pewasiat, maka apabila surat wasiat tidak ditandatangani oleh pewasiat maka surat wasiat tersebut tidak sah, artinya pada saat pewaris telah meninggal dunia dan surat wasiat apabila dinotariskan tidak terdapat tanda-tangan pewaris. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!