Keabsahan Penjualan Kembali Tanah oleh Janda Tanpa Persetujuan Ahli Waris Setelah Suami Meninggal Dunia
07/08/22Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang janda membeli tanah setelah suaminya meninggal.. sah kah kalau dia jual kembali tanpa persetujuan ahli warisnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan saudara, Seorang janda membeli tanah setelah suaminya meninggal.. sah kah
kalau dia jual kembali tanpa persetujuan ahli warisnya.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang warisan. Ada
tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris
Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta waris
menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang
umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang
beragama Islam pembagian waris menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hukum Warisan perdata menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan
bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal
dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Burgerlijk Wetboek (BW) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal
832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi
ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami
atau isteri yang hidup terlama.
Dalam penjelasan pasal diatas dapat kita ambil tiga unsur yang dapat ditarik dari
pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata :
1. Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
2. Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima
kekayaan yang ditinggalkan.
3. Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli
waris.
Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta
warisan, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya
penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang-
hutang ayah saudara (bila ada).
Sebagaimana diatur dlm pasal 175 KHI :
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan
sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa
pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c.
menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris
yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas
pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Selanjutnya menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan
mengenai kewarisan ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas harta waris baru akan terbuka kalau sudah ada
kematian. Maka sebaiknya setelah ada kematian, harta warisan harus langsung dibagikan
kepada semua ahli waris (yang berhak), untuk menghindari permasalahan di kemudian
hari.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Transaksi jual beli tanah dan bangunan
objeknya adalah barang dan harga. Merujuk pada Pasal 1457Kitab Undang- undang
Hukum Perdata (“KUH Perdata”), jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang dijanjikan. Harga dapat diartikan dengan alat pembayaran
yang sah yaitu berupa sejumlah uang. Sedangkan barang yang menjadi objek jual beli
tanah dan bangunan adalah hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (“UUPA”) menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang
dapat memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Maka,
sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah harus diteliti terlebih dahulu mengenai jenis
hak atas tanah sebagai objek transaksi jual beli tersebut, serta pihak yang menjadi
pemegangnya.
Syarat-Syarat Jual Beli Tanah, apabila dalam akta jual beli tanah (“AJB”) yang sudah
dibuat dan ditandatangani dan di dalamnya secara jelas menerangkan bahwa tanah dan
bangunan adalah satu kesatuan, lalu syarat perjanjian serta prosedur AJB juga telah
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka AJB tersebut sah. Perihal syarat perjanjian
yang kami sebutkan di atas, jual beli tanah dan bangunan harus memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Syarat kesepakatan ini artinya bahwa
subjek hukum yang melakukan transaksi harus ada dan membuat kesepakatan
antara pemilik dengan calon penerima barang;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Syarat kecakapan bahwa pihak yang
bertransaksi harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yang mana
kecakapan bertindak dalam hukum merupakan kemampuan seseorang membuat
suatu perjanjian, sehingga perikatan yang diperbuatnya menjadi sah menurut
hukum;
3. Suatu hal tertentu. Artinya bahwa harus ada objek hukum yang pasti, yang dalam
hal ini yaitu hak atas tanah dan bangunan;
4. Suatu sebab yang halal. Yaitu, materi perjanjian haruslah perbuatan yang tidak
dilarang oleh hukum, melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas jika perjanjin jual beli tanah sudah dilakukan
sesuai dengan UU maka jual beli tanah tersebut sah dilakukan menurut UU (Pasal 1320
KUH, Pasal 1457 dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 UUPA)
Sekarang kami akan menjawab pertanahan saudara, Berdasarkan pertanyaan saudara
Seorang janda membeli tanah setelah suaminya meninggal.. sah kah kalau dia jual
kembali tanpa persetujuan ahli warisnya.
Pembelian tanah tersebut harus di pastikan dari mana asal dana tersebut, apa dari dana
warisan atau dana pribadi. Jika dana tersebut dari uang pribadinya maka janda tersebut
berhak menjula kembali tanah tersebut tampa persetujuan ahli waris.
Tetapi jika dana tersebut dari harta warisan maka harta warisan tersebut harus dibagikan
terlebih dulu kepada ahli waris. kalau sudah terjadi pembagian harta waris kepada semua
ahli waris, maka janda tersebut jika ingin membeli tanah dan ingin menjulnya kembali
tampah persetujuan ahli waris maka sah menurut undang- undang.
Tetapi Jika harta warisan tersebut belum dibagikan kepada yang berhak (ahli waris)
maka janda tersebut jika ingin membeli tanah dan ingin menjulnya kembali tampah
persetujuan ahli waris maka tindakan tersebut tidak sah, dan dapat di tuntut kepengadilan
oleh semua ahli waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
Agraria
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!