Perhitungan Tanggal Bebas Terdakwa Pasal 381 Setelah Putusan Banding dan Masa Tahanan Berjalan
04/04/20Oleh : eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya adalah terdakwa kriminal pasal: 381, saya ditangkap tgl.11 Maret 2019 dan divonis 4,6 bulan. kemudian jaksa bandiing dan divonis 5.6 bulan. saat ini saya sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan ( terhitung sejak saya ditahan sampai sekarang). kapankah saya bebas? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara eko********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait masa pembinaan Anda di lapas dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 6 menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
Pasal 14
(1) narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pasal 2
(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya.
(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana
Pasal 5
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 6
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang:
sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 7
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar lapas yang disebut sebagai Asimilasi, yaitu proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018
Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Pasal 44
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 46
Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
Tata Cara Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak
Pasal 51
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Pasal 82
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 83
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Terkait vonis akhir yang Anda terima adalah 5 tahun 6 bulan..maka estimasi penahanan saudara adalah sbb :
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, maka estimasi masa hukuman Anda adalah sesuai vonis 5 tahun 6 bulan dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya putusan 1 tahun 1 bulan maka estimasi masa di lapas adalah 4 tahun 5 bulan..akan tetapi dapat berkurang apabila menerima pengurangan (remisi) maupun pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk mendapatkan asimilasi (pembinaan diluar Lapas) sepanjang Anda telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!