Upaya Penyelesaian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Titipan Investasi Rp300 Juta yang Menyebabkan Penahanan Suami

07/08/22

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, suami saya di tahan karna perjanjian titipan uang sebesar 300jt pada tahun 2019 padahal uang tersebut diketahui untuk kerjasama dalam investasi gas lpg dan suami saya setiap bulannnya bagi hasil dengan yg punya uang sebesar 5jt perbulan, salahnya suami saya kasih investasi tersebut ke teman nya lagi yg sekarang kabur, dan org yg punya uang tersebut tidak mau menahu bahwa uang inves tersebut dibwa kabur tmn suami saya.. Dan dilaporkan lah suami saya ke polres skrg dia sedang ditahan. Org yg punya uang 300jt itu ingin ada itikad baik dr kluarga, tetapi kami sebagai kluarga tidak punya uang untuk mengembalikannya dan tidak punya aset untuk dijaminkan, saya ingin suami saya bebas dan bisa menyicil uang tersebut, karena anak saya setiap hari menangis menanyakan keberadaan ayahnya. Tolong bantuan nya bapa/ibu saya harus bagaimna, karna memang kami tidak punya apa-apa untuk dijaminkan. Saya mohon Tolong petunjuknya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Bunyi ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yaitu: Pasal 372 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sedangkan, penggelapan dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana yang lebih berat dari Pasal 372 KUHP antara lain: a. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 374 KUHP) b. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun (Pasal 375 KUHP. Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP). Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluarsa untuk melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun (lihat Pasal 78 ayat [1] angka 3 KUHP). Jika pada saat melakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan pelaku belum berusia 18 tahun, maka daluarsa penuntutan menjadi sesudah 4 tahun (lihat Pasal 78 ayat [2] KUHP). Perhitungan daluarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP). Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie). Apabila kemudian penuntut umum melakukan penuntutan, daluarsa penuntutan dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru (Pasal 80 KUHP). Dasar hukum dari adanya jaminan atas penangguhan penahan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”): “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.” Pengaturan lebih lanjut tentang jaminan atas penangguhan penahanan ini kita temui dalam Pasal 35 dan 36 PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010): Pasal 35 (1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri; (2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Pasal 36 (1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan; (2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri; (3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri. Dari beberapa ketentuan di atas memang ada dua jenis jaminan yang dapat diberikan dalam rangka penangguhan penahanan yakni dengan jaminan uang atau orang. Jika yang dijaminkan adalah sejumlah uang, sesuai Pasal 35 PP 27/1983, ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Sedangkan jika jaminannya adalah orang, instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” apabila tersangka/terdakwa melarikan diri. Dan bila penjamin tidak bisa membayar uang tanggungan, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 angka 8 huruf j menentukan bahwa penjamin orang akan disita harta bendanya sebagai pelunasan atas uang yang harus ditanggung si penjamin melalui penetapan pengadilan. Bahkan, M.Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan” (hal. 215) menerangkan bahwa walaupun harta si penjamin telah habis disita dan dilelang semuanya untuk pelunasan uang tanggungan, pengadilan akan menunggu hingga ia memiliki harta lagi dan akan menyita dan melelang harta tersebut sampai lunas hutang uang tanggungannya kepada negara. Dalam bukunya Yahya Harahap menggambarkan bagaimana beratnya risiko menjadi penjamin terdakwa dan menyarankan agar penjamin adalah keluarga terdakwa yang sudah sepantasnya menanggung risiko. Jadi, konsekuensi yang harus diterima oleh penjamin seorang tersangka/terdakwa adalah harus membayar uang tanggungan yang telah ditetapkan apabila tersangka/terdakwa kabur, dan pelunasan uang tanggungan tersebut menjadi tanggung jawab penjamin hingga melibatkan seluruh harta bendanya. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!