Persyaratan Nikah Resmi di KUA Setelah Pernikahan Siri dan Pisah, Termasuk Kebutuhan Bukti Cerai dan Pengaruh Kartu Keluarga
07/08/22Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mu bertanya, dulu saya pernah nikah sirih, tapi saya sekarang sudah pisah, terus saya sekarang mau nikah resmi dengan pasangan saya yg sekarang denga cara nikah kua, apa harus pake bukti surah ceraih nikah sirih yg dulu, terus soal kartu keluarga, kartu keluarga saya sudah pisah apa bisa berpengaruh juga buat kedepanya buat nikah ke kua
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Novi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait bagaimana caranya agar bisa menikah resmi setelah sebelumnya nikah siri dan cerai. Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamya dan kepercayaannya itu
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan diatas bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa perkawinan yang terjadi beserta akibat-akibatnya. Dalam praktiknya, ada perkawinan yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perkawinan yang tidak tercatat, biasa dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara.
Selanjutnya dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri. Pasal 114 KHI menyatakan: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Menurut ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”. Berdasarkan hal tersebut , maka perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.
Terkait surat cerai nikah siri (perceraian/talak dibawah tangan) yang anda miliki dalam perceraian dengan suami terdahulu dapat kami sampaikan bahwa di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 117 KHI menyatakan: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.
Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri.
Dengan demikian, jika anda ingin melakukan perkawinan yanag kedua ini secara resmi (tercatat di KUA) maka sebaiknya anda mengajukan Itsbat cerai bersamaan dengan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sehingga diperoleh akta cerai. Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Pasangan nikah siri yang akan bercerai terlebih dahulu melakukan itsbat nikah, sehingga perceraian dapat dilakukan secara sah. Itsbat cerai bisa bersamaan dengan itsbat nikah jika akan mengajukan perceraian. Itsbat cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami, seperti kasus yang terjadi pada selebritis Nikita Mirzani dimana untuk mengajukan gugatan cerai harus dibuktikan dulu dengan adanya pernikahan dengan melakukan itsbat nikah karena pernikahannya tidak tercatat di KUA. Dengan melakukan itsbat nikah dan itsbat cerai secara bersamaan, statusnya menjadi sah secara hukum.
Untuk mengajukan istbat cerai, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan tidak dapat mengajukan Isbat cerai. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
2. Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait.
3. Hilangnya Akta Nikah, namun ketika ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA terkait ternyata datanya tidak ditemukan.
Permasalahan yang Saudara alami adalah pernikahan pernah dilakukan namun tidak tercatat di Lembaga Pencatatan Nikah (KUA), sehinga saudara bisa langsung mengajukan Istbat Cerai ke Pengadilan Agama. Untuk mengajukan itsbat cerai syaratnya adalah :
1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan Saudara pernah tercatat di wilayah KUA terkait
4. Surat Gugatan atau Permohonan Istbat Cerai
Bila KK ada namun masih KK yang lama dimana masih tertera nama suami anda yang lama maka anda terlebih mengajukan perubahan KK atau dengan menggunakan KK atas nama sendiri ke dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah anda Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi maka didaftarkan di Pengadilan Agama dengan membayar biayanya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!