Perhitungan Masa Pidana Narapidana yang Melarikan Diri dan Dampaknya terhadap Lama Hukuman Setelah Tertangkap Kembali
04/04/20Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalammualaikum,slamat pagi
Maaf atas keterbatasan ilmu saya ttg hukum saya ingin mempertanyakan hukuman yg dijalani suami saya.
Suami saya dijatuhi hukuman 9 thn dan pernah melarikan diri selama 834 hari apakah hukuman yg dia terima setelah tertangkap akan dihutung dari nol kembali dan apakah semasa pelarian hukumnya ttp dihutung atau saat pelarian tersebut dihitung masa dia berada diluar dari hukuman yg ada pak/ibu,dan saat ini suami saya sudah menjalani 3 tahun lebih dari semenjak dia tertangkap,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
A. Fakta Hukum :
Informasi terkait seorang warga binaan (suami) dari pemohon konsultasi yang pernah melarikan diri selama 834 hari. Dan kini telah menjalani masa penahanan 3 tahun lebih pasca tertangkap kembali.
B. Jawaban :
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
Secara lebih tegas di atur didalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, melarang narapidana dan tahanan melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
Apabila narapidana melanggar aturan tersebut maka akan dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang menjadi 12 (dua belas) hari. Namun dalam penerapannya narapidana ditempatkan di ruang isolasi selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara terkait dengan masa penahanan setelah tertangkap kembali, menurut pasal 34 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Artinya masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah Narapidana yang kabur kembali ke Lapas. Maka dari itu diharapkan Narapidana yang kabur walaupun alasannya menyelamatkan diri, namun jika keadaan sudah kondusif harus segera kembali karena hal ini terkait dengan masa menjalani pidana.
Tidak ada sanksi terhadap Narapidana yang kabur, namun dalam hal Narapidana kabur atau melakukan pelarian, maka dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permenkumham 33/2015 yaitu :
Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menghentikan, meminimalisir, dan melokalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:
perkelahian perorangan dan massal;
penyerangan terhadap petugas;
percobaan pelarian;
pelarian;
percobaan bunuh diri;
bunuh diri;
keracunan massal atau wabah penyakit; dan
pelanggaran tata tertib lainnya.
Kegiatan penindakan merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pengamanan. Dalam hal ini, petugas Lapas wajib menggunakan kekuatan berkelanjutan dengan cara:
kehadiran petugas Lapas atau Rutan;
perintah lisan;
kekuatan fisik teknik ringan;
kekuatan fisik teknik keras dan melumpuhkan; dan
kekuatan yang dapat mematikan
Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat. Keadaan tertentu itu dilakukan dalam hal terjadi:
pemberontakan;
kebakaran;
bencana alam; dan/atau
penyerangan dari luar.
Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu, jika dalam hal ini terjadi gempa bumi, dilakukan dengan cara: membunyikan tanda bahaya;
mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau
mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Berarti ada tahapan yang harus dilakukan jika terjadi bencana. Namun pada praktiknya sulit untuk melakukan penindakan pengamanan dalam keadaan tertentu jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi.
Bahwa melarikan diri dari masa penahanan tidak dibenarkan. Namun demikian dalam UU dimungkinkan warga binaan mendapatkan evakuasi dari tempat penahanan ketika terdapat kondisi bencana alam dahsyat dan wabah/pandemi penyakit mematikan berskala luas dengan syarat dan kondisi kejadian yang luar biasa dan diatur oleh pemerintah. Setelah bencana alam atau wabah penyakit berlalu, maka wajib bagi warga binaan untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani masa pidananya.
Saudari Dewi selaku istri dari warga binaan yang melarikan diri dan kini telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan sangat jujur dan perlu diberikan apresiasi. Namun demikian perlu kiranya pelibatan istri untuk memberikan pengertian kepada suami yang berstatus warga binaan agar tidak kembali mengulangi aksi melarikan diri, karena akan berdampak tidak baik dan merugikan banyak pihak termasuk warga binaan yang melarikan diri tersebut.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!