Permintaan Pertanggungjawaban dalam Surat Pernyataan antara Keluarga Remaja Hamil dan Pacarnya serta Potensi Unsur Pemerasan

06/08/22

Oleh : ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
maaf saya izin bertanya, saya mempunya keponakan yang berusia 17 tahun dan hamil oleh pacarnya yang sama berusia 17 tahun, dan kami kedua belah pihak akan melakukan perjanjian di dalam surat peryataan, namun di dalam perjanjian itu kami pihak keluarga perempuan ingin meminta pertanggungjawaban dalam memenuhi kebutuhan si ibu dan calon bayinya dan setelah melahirkan akan minta pertanggungjawaban atau memenuhun kebutuhan si bayi dan untuk ibu nya minta di sekolahkan kembali karna sebelumnya si ibu masih sekolah apakah isi surat pernyataan tersebut bisa termasuk kedalam pemerasan Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ahm**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, sebelumnya kami perlu sampaikan bahwa: Pada dasarnya setiap orang bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi syarat syahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan serta ketertiban umum. Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya 2. Cakap, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal Menurut pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya , ini berarti semua perjanjian, perjanjian apapun dan diantara siapapun, namun tetap ada batasnya yaitu tidak bertentangan dengan undang undang. Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat ktiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Pemerasan (Belanda: afpersing; Inggris: blackmail), adalah satu jenis tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Spesifik tindak pidana ini diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam struktur KUHP, tindak pidana pemerasan diatur dalam satu bab (Bab XXIII) bersama tindak pidana pengancaman. Karena itu kata afpersing sering digabung dengan kata afdreiging yang diatur pasal 369 KUHP. Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Dalam kasus ini perjanjian tersebut bukan merupakan pemerasan jika kedua belah pihak telah sepakat. Terjadi suatu pemerasan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pasar pemerasan Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - KUHP - KUH Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!