Kemungkinan Mendapatkan Buku Nikah Baru setelah Istri Membawa Kabur Dokumen dan Rencana Menikah Lagi Beda Provinsi

06/08/22

Oleh : Ach***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri menyia nyiakn suami mau ceraikan bulet(bawak kabur surat nikah kk ktp suami) apakah bisa dapet surat nikah lagi kalo beristri lagi yg beda provinsi? Sedangkan istri pertama dg suami beda kecamatan. (Suami masih alamat istri pertama)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan bahwa: Perihal perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI (khusus bagi mereka yang beragama Islam). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 huruf g dan h KHI yaitu: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. suami melanggar taklik talak; h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Adapun prosedur gugatan perceraian diatur sebagai berikut 1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. 2. Tata cara mengajukan gugatan tersebut diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Lebih lanjut perundang-undangan yang dimaksud adalah PP 9/1975 dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. 3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.   Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Buku Nikah Menjawab pertanyaan Anda terkait permasalahan buku nikah yang dibawa oleh istri Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada yang mensyaratkan bahwa suatu perceraian membutuhkan persetujuan istri. Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975 sebagaimana kami terangkan, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai suami hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri Anda dengan cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Mengenai cerai tanpa buku nikah, perlu kami informasikan bahwa buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Adapun yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari yang disadur dari laman  Pengadilan Agama Lamongan , antara lain: - surat permohonan/gugatan 6 rangkap; - fotokopi surat nikah/duplikat akta nikah yang dimeteraikan di kantor pos; - fotokopi KTP pemohon/penggugat yang dimeteraikan di kantor pos; - surat izin atasan langsung, jika pemohon/penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN; dan - Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 lembar). - membayar panjar biaya perkara. Kemudian, dapatkah suami menggugat cerai istri tanpa buku nikah? Terkait gugat cerai tanpa buku nikah, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jadi berdasarkan syarat di atas, jika tidak memegang buku nikah (dibawa oleh istri Anda), sebelum Anda sebagai suami mengajukan cerai tanpa buku nikah, perlu dilakukan pengurusan duplikat akta nikah terlebih dahulu. Untuk mengurus duplikat nikah guna syarat administratif cerai tanpa buku nikah, Anda perlu mengajukan permintaan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Permintaan duplikat buku nikah tersebut dapat diajukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang. Untuk penerbitan atas alasan hilang, harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah serta KTP kepada kepolisian setempat terlebih dahulu. Jika Anda menikah lagi secara resmi maka Anda akan mendapatkan buku nikah namun Anda harus mengurus perceraian terlebih dahulu sebelum menikah lagi. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum:  - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; - Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan; - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Refererensi - http://pa-lamongan.go.id Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!