Penerapan BPHTB 0% di DKI Jakarta untuk Transaksi Tanah Kosong Tanpa Bangunan
06/08/22Oleh : Adr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah BPHTB 0 Di Jakarta berlaku juga untuk transaksi tanah (Tanpa bangunan) diatasnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adr***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adrianus, kepada kami Penyuluh Hukum pada
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertanyaan saudara, Apakah BPHTB 0 Di Jakarta
berlaku juga untuk transaksi tanah (Tanpa bangunan) diatasnya?
Menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi
Daerah pasal 2 ayat (2), Kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
merupakan kebijakan dari pajak kabupaten/kota. Selanjutnya merujuk pasal 2 ayat (1)
Peraturan Gebernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017
tentang Pengenaan 0 % (nol persen) atas Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan
terhadap Perolehan Hak Pertama kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai
Dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar Rupiah) berbunyi sebagai berikut : Ruang
lingkup Peraturan Gebernur ini meliputi pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB
terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi :
a. pemindahan hak ;
b. pemberian hak baru
Pemindahan hak yang dimaksud, meliputi jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris.
Sementara pemberian hak baru, meliputi kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan
hak. (pasal 2 ayat (2) dan ( 3) Pergub DKI Jakarta 126/2017 )
Selanjutnya menurut Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017 Pengenaan BPHTB
sebesar 0% diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp.
2.000.000.000,- (dua Miliar Rupiah).
Menurut Pasal 1 angka (7) Pergub DKI Jakarta 126/2017 berbunyi sebagai berikut : “
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya di sebut BPHTB adalah
pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bagunan .”
Menjawab permasalahan hukum saudara, berdasarkan penjelasan pasal diatas maka
BPHTB 0 % dengan objek pajak sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar
Rupiah) untuk peroleh hak untuk pertama kalinya baik pajak atas perolehan hak atas
tanah dan bangunan atau tanah tampa bagunan atau bangunan saja”
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
2. Peraturan Gebernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun
2017 tentang Pengenaan 0 % (nol persen) atas Bea Perolehan Ha katas Tanah dan
Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama kali Dengan Nilai Perolehan Objek
Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar Rupiah)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!