Permintaan Uang oleh Ahli Waris untuk Pengurusan Sertifikat Tanah yang Sudah Dibeli dari Pemilik Asal yang Meninggal

06/08/22

Oleh : Dir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu sy beli pernah beli tanah pada seseorang. Lalu saat ingin membuat sertifikat, si pemilik tanah sudah meninggal. Lalu tanah itu d jatuhkan pada ahli waris. Saat ingin meminta fotocopy KTP untuk mengurus pembuatan sertifikat pihak ahli waris meminta uang dengan jumlah lumayan banyak. Apa yg harus sy lakukan?? Krn tanah itu sudah sah/lunas pembayaran nyaa dengan pihak pertama pemilik tanah..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, tidak dijelaskan jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu klien itu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau hanya dibawah tangan saja antara pihak ibu klien selaku pembeli dengan pihak penjual yang sudah meninggal tersebut, tetapi asumsi kami, jual beli itu dilakukan secara di bawah tangan karena kalau dilakukan dihadapan PPAT, maka proses balik nama sertipikat ke atas nama ibu klien sudah diurus oleh PPAT yang bersangkutan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersebut, sehingga sertipikat tersebut sudah atas nama ibu klien selaku pembeli. 2. Bahwa klien disarankan menempuh jalur kekeluargaan dengan musyawarah kembali kepada para ahli waris pihak penjual, karena secara hukum, ibu klien sebagai pemilik atas tanah tersebut sepanjang bukti transaksi jual beli tersebut bisa dibuktikan secara tertulis (hitam di atas putih) misalnya kuitansi pembayaran lunas tanah tersebut, atau perjanjian jual beli yang dibuat tertulis antara pihak penjual dan pembeli. 3. Bahwa jika pihak penjual yaitu para ahli ahli warisnya tetap tidak mau memberikan KTP, maka klien bisa berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat. 4. Bahwa terkait sengketa tanah, telah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016”). 5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut: a.  Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. b. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. c. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. 7. Bahwa jika kasus klien belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus klien adalah sengketa tanah. Berdasarkan Pasal 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, Penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan berdasarkan: 1.   Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau 2.  Pengaduan masyarakat. 8. Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, diatur bagaimana masyarakat bisa melakukan pengaduan. Untuk itu, klien bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. a. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.  b. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.  c. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. d. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan. e. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).   9. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan pengumpulan data. (Pasal 10 Permen Agraria No 11 Tahun 2016) Data yang dikumpulkan dapat berupa: a.  data fisik dan data yuridis; b.  putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum; c.  data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; d.  data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau e.  keterangan saksi.   10. Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis. Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.(Pasal 11 Permen Agraria No 11 Tahun 2016) 11. Bahwa Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi: (Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria No 11 Tahun 2016) a.  kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; b.  kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; c.  kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; d.  kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar; e.  tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan; f.   kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah; g.  kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti; h.  kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan; i.   kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin; j.   penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau k.  kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 12. Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara klien dan pihak lain, tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, maka berdasarkan pasal 12 ayat (5) Permen Agraria 11/2016, Kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian Sengketa atau Konflik melalui Mediasi. 13. Bahwa berdasarkan pasal 37 Permen Agraria 11/2016, diatur bahwa: (1) Penyelesaian Sengketa atau Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dapat dilakukan melalui Mediasi. (2) Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Bahwa Pelaksanaan Mediasi diatur dalam Pasal 38 Permen Agraria 11/2016 sebagai berikut: (1) Apabila para pihak bersedia untuk dilakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), maka mediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak. (2) Pelaksanaan Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Mediasi bertujuan untuk: a. menjamin transparansi dan ketajaman analisis; b. pengambilan putusan yang bersifat kolektif dan obyektif; c. meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik; d. menampung informasi/pendapat dari semua pihak yang berselisih, dan dari unsur lain yang perlu dipertimbangkan; dan e. memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik melalui musyawarah. 15. Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat. ( Pasal 41 Permen Agraria 11/2016) 16. Jadi sebaiknya klien disarankan untuk melakukan pengaduan kepada kantor pertanahan setempat untuk meminta kepada kantor pertanahan setempat membantu penyelesaian atas sengketa tanah yang terjadi antara pihak klien dengan pihak ahli waris dari penjual tanah tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016”). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!