Keabsahan Jual Beli Rumah HGB Atas Nama Almarhum dan Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Islam
06/08/22
Oleh : Syi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum selamat siang pak bu.
Saya mau tanya.
Pertanyaan: saya mau beli rumah. Surat2 lengkap HGB atas nama almarhum suaminya. Jadi yg megang surat2 itu istri dari si almarhum.
Rumah tersebut dibeli saat pernikahan. Dari pernikahan trsbt ada 1 anak. Tetapi anaknya telah meninggal.
Istrinya bikin surat ahli waris atas nama dia sendiri dengan saksi ayah si istri dan suami baru si istri.
Almarhum suaminya meninggalkan 3 kakak kandung. Ayah ibu dan anaknya telah meninggal.
Yang saya tanyakan. Apakah secara Kitab hukum islam ahli waris rumah tetsebut jatuh ketangan istrinya semua atau ada bagian pihak keluarga almarhum.
Dalam agama islam,,Semisal kita beli rumah tersebut secara perdata sah. Apakah kita selaku pembeli berdosa. Sedangkan tau jika penjual tidak memberikan Hak ataupun menginformasikan pada keluarga almarhum jika rumah tersebut dijual ke kami.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Syi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa klien menjelaskan akan membeli rumah dimana atas nama pemiliknya sudah
meninggal dunia, dan yang menjual adalah istri almarhum.
2. Bahwa sebelum klien membeli tanah dan rumah tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu hal-
hal yang perlu diperhatikan oleh klien terkait hukum waris Islam
A. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
4. Bahwa diatur dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
5. Bahwa diatur dalam Pasal 181 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan
saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu
dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
6. Bahwa diatur dalam Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu
saudara perempuan kandung atau seayah, maka mendapat separoh bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah
dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila
saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
7. Bahwa dalam Pasal 183 KHI:
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,
setelah masing-masing menyadari bagiannya.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
9. Pasal 173 KHI:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para
pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau
hukuman yang lebih berat.
10. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya.
B. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Kompilasi Hukum Islam, saudara
kandung dari almarhum (pewaris) berhak mewaris berdasarkan bagian hak waris yang
sudah jelas diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Oleh karena itu, disarankan kepada klien selaku calon pembeli, sebelum melakukan jual
beli rumah tersebut, untuk memastikan terlebih dahulu bahwa apakah para ahli waris
yang ada (yaitu selain isteri almarhum), telah mengetahui akan adanya jual beli rumah
tersebut dan telah memberikan persetujuan kepada istri almarhum selaku penjual. Hal ini
untuk menghindarkan dari permasalahan yang dapat timbul di kemudian hari.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!