Ketentuan Pasal dan Ancaman Pidana atas Pencurian Barang Milik Perusahaan

03/04/20

Oleh : Mur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tolong jelaskan pasal brp dan ancaman nya brp thn, jika kasus pencurian barang milik perusahaan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Karena anda tidak menjelaskan bagaimana kronologis pencuriannya maka disini akan dijelaskan sebagai berikut: Tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam pencurian : 1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) Perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan Rp.900.000,-”. Berdasarkan rumusan tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa) adalah sebagai berikut : Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur : a) mengambil; b) suatu barang; c) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur : a) dengan maksud; b) untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri; c) secara melawan hukum 2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) Pasal 363 ayat(1) ke-5 ‘’Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Istilah ”pencurian dengan pemberatan” biasanya disebut sebagai ”pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa. Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan  harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP,   maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah : Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP Unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi: Pencurian ternak  (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP); Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP); Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP); Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP); Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP). C. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.  Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan hukum terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. ”Sebab aturan Pasal 364 KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Di situ disebut minimal kerugian Rp 250. Itu batasan pada tahun 1960, maka jika dikonversikan saat ini nilainya menjadi Rp 2,5 juta Kemudian, dalam Pasal 1 Perma 2/2012 ditegaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000. Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah : Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP); Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP); Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu; Tidak dilakukan dalam sebuah rumah; Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang  ada rumahnya; dan Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. D. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) Jenis pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP lazim disebut dengan istilah ”pencurian dengan kekerasan” atau populer dengan istilah ”curas”. Ketentuan Pasal 365 KUHP selengkapnya adalah sebagai berikut : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun : ke-1 jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; ke-2 jika perbuatan  dilakukan  oleh dua  orang  atau lebih dengan bersekutu; ke-3 jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu; ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam point 1 dan 3.  Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!