Permasalahan Nafkah, KDRT, dan Rencana Istri Meninggalkan Suami serta Anak dalam Rumah Tangga

06/08/22

Oleh : Bu ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb ..... Maaf ini saya mau tanya tentang rumahtangga saya karna saya sendiri bingung mau minta solusi ke siapa Saya menikah sudah 60th dan di karuniai anak yg sekarang berusia 5th , sejak menikah hingga sekarang suami sama sekali tidak bekerja dan tidak memberi nafkah , semakinhari semakin kasar bahkan KDRT sudah 3x selama berumah tangga , ucapan nya pun tiada hari tanpa menghina saya, memanggil saya dengan nama binatang setiap hari Dan nafkah saya sendiri yg harus pontang panting , sampaigali lobang tutup lobang untuk memenuhi kebutuhan rsehari hari , suami gak mau tau, kalodi kasih tau bilang jangan nambah i saya pusing . Saya berulang x berfikir akan pergi meninggalkan dia , tp jujur saya kesulitan membawa anak saya yg masih kecil , karna butuh tempat tinggal dll Saya tinggalkan begitu saja kasian karna anak saya sangat dekat dengan saya , walaupunada mertua yang sangat baik sama saya dan anak, bahkan mertua sanggup ngurusi anak saya seandainya saya pergi, karna mertua saya sangat tau sehari hari suami memperlakukan saya seperti apa, tp tidak bisa berbuat apa apa karna sama kedua orangnya tua pun sangat berani dan kasar , dansemakin hari semakin kasar , narkoba judi online hampir setiap hari Saya bingung harus bagaimana sedang saya bekerja tidak boleh , jadiselama ini saya mengandalkan hasil jualan online saya yg belom seberapa Mohon bantuanya gimana hukumnya istri meninggalkan anak dan suami kalo perlakuan suami seperti itu Bawa anak pun bingung , karna niat saya pergi mau langsung cari kerja , karnapulang ke rumah orang tua saya sendiri malu dan takut Dan saya yakin kalo saya bawa anak saya ke orang tua saya suami akan mengambilnya kembali

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bu **** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan anda yang ingin meninggalkan anak dan suami karena tidak menafkahi dan berbuat KDRT. Maka dapat kami sampaikan bahwa untuk dapat melakukan perceraian, menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan tersebut antara lain (lihat Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan): a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga. Selain itu, jika Anda beragama Islam, ada dua hal lain yang juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam: a. suami melanggar taklik-talak. b. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Terkait pertanyaan anda, maka terpenuhi alasan untuk melakukan perceraian. Beberapa hal terkait hak asuh anak pasca perceraian orang tuanya. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa : (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi Kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap Berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya. Apabila terjadi perceraian maka menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41). Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk yang beragama Islam, biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Sementara bagi yang non-muslim, merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), hak asuh anak dibawah umur juga jatuh pada ibunya, sebagai berikut: 1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa : “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..” 2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Selanjut terkait dengan masalah yang anda hadapi, apakah dalam perceraian anda dapat ditetapkan putusan terkait hak asuh anak, maka hal ini dapat diketahui setelah adanya penetapan Pengadilan. Untuk itu dalam gugatan cerai yang anda ajukan juga mengajukan permohonan hak asuh anak. Karena hal ini adalah termasuk kumulasi perkara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Dan permohonan mengenai hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus. Kemudian mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin suami, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jadi jika si ibu membawa pergi anaknya, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, karena memang si ibu adalah salah satu orang yang berhak atas si anak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak 4. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 6. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 7. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!