Permohonan Bantuan Hukum dan Pemindahan Tempat Penahanan Terdakwa Anak Kasus UU ITE ke Surabaya Karena Masih Bersekolah

03/04/20

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kepada Yth bapak/ibu di Kemenhumham bahwa saya Agustin minta bantuan hukum anak saya yang bernama Jaka Gilang Tantowinata Putra tuntutan jaksa, hakim di vonis 2 tahun karena UU ITE, yang bertempatkan di Surabaya, minta bantuan untuk dimutasi ke Surabaya, karena masih sekolah di SMA kelas 3, hari Senin besok tanggal 6 April 2020 besok jadwal sidang keputusan saya minta bantuannya dengan sangat bapak/ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya saya jelaskan dulu Pasal KUHP terkait dengan kewenangan Pengadilan negeri, sebagai berikut: Pasal 84 ayat 1, berbunyi : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Pasal 84 ayat 2, berbunyi : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Pasal 84 ayat 3, berbunyi : Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing - masing berwenang mengadili perkara pidana itu. Pasal 84 ayat 4, berbunyi : Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing - masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa landasan menentukan kewenagan mengadili setiap pengadilan Negeri, kriteria menentukan pengadilan mengadili perkara pidana ditentukan oleh: Tempat tindak pidana dilakukan Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (pasal 84 ayat (1) KUHAP). Kriteria yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP: Berkaitan dengan “tempat tindak pidana dilakukan atau locus delicti. Berkaitan dengan wilayah kerja atau wilayah hukum pengadilan yang menjadi kewenangannya atau disebut dengan kewenangan relatif. Misalnya tindak pidana yang terjadi diwilayah Jakarta Pusat menajdi kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengadili. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil Kewenangan Pengadilan Negeri berdasarkan tempat tinggal sebagian besar saksi (pasal 84 ayat (2) KUHAP. Penerapan asas tempat kediaman menurut M.Yahya Harahap dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut: Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri dimana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertenpat tinggal. Tempat kediaman terakhir terdakwa. Terdakw berkediaman terakhir didaerah hukum suatu Pengadilan Negeri dam sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri tersebut. Ditempat terdakwa ditemukan. Dimana terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri serta saksi-saksi yang hendak dipanggil kenayakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri dimana terdakwa diketemukan. Ditempat terdakwa ditahan. Tempat penahanan terdakwa serta saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri di mana terdakwa ditahan. Jadi berdasarkan ketentuan di atas, anak Anda bisa saja diadili ditempat anak tinggal sekarang. Namun tetap dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertenpat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tenmpat dimana terdakwa bertempat tinggal. Mengenai bantuan hukum yang Anda minta bahwa anak Anda dapat memperoleh bantuan hukum dengan memenuhi syarat-syarat (Pasal 14 ayat (1) UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum): Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Berdasarkan hal tersebut,jika Anda ingin mendapatkan bantuan hukum Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, dan Anda dapat meminta kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah mendapatkan Akreditasi dan Verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Untuk melihat daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi tersebut Anda dapat mengunjungi laman website bphn.go.id atau sidbankum.bphn.go.id Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!