Kemungkinan Percepatan Bebas dan Remisi bagi Terpidana Pencurian Kaca Spion Mobil yang Hampir Menyelesaikan Masa Pidana 1 Tahun 4 Bulan
03/04/20Oleh : has***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
boleh tanya seblum nyah ? teman saya yang bernama hasbi alfikri bin lala sutawijaya yg awal penangkapan tanggal 17desember2018 yang diponis 1tahu 4bulan dan sudah menjalani 1tahun4bulan kurang 14hari , dan apa ka dia bisa dipercepat dan apa kah ada remisi untuk sya
Terima kasih atas pertanyaan saudara has********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Hasbi. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal.
Pengertian Penahanan menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Saudara mengatakan bahwa awal penangkapan saudara tanggal 17 Desember 2018 dan di vonis 1 tahun 4 bulan, apakah infomasi yang saudara sampaikan bahwa saudara sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan kurang 14 hari terhitung sejak awal penahanan? Karena hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan masa tahanan saudara.
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti tambahan hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Kemudian yang perlu kami tanyakan, apakah dalam putusan hakim yang saudara sebutkan diatas terdapat subsider kurungan atau denda? Karena hal ini juga akan berpengaruh terhadap tambahan masa tahanan/ kurungan saudara.
Remisi
Pengertian remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PP 32/99 dan Permenkumham 3/2018).
Sesuai dengan Permenkumham 3/2018, Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Pembebasan bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. (UU 12/1995)
Pasal 82 Permenkumham 3/2018 menyebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Menjawab pertanyaan saudara, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan saudara dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu dapat kami sarankan agar saudara bertanya langsung ke bagian registrasi di Rutan atau Lapas tempat saudara di tahan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai percepatan pembebasan saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!