Upaya Hukum bagi Terdakwa yang Merasa Tidak Bersalah atas Tuntutan Pidana 17 Tahun
04/08/22Oleh : HAS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tidak bersalah dan mengatakan yang sebenarnya kpada haklim dan jaklsa tapi saya dimarahi dan dituntut 17 tahun dan saya binhung harus bagaimana karna merasa tidak bersalah dan dimana letak keadan saya +idak terima tapu saya tidak bisa apa2....tolong saya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara HAS***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Hasanedy dari Sumatera Selatan atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan Saudaria dapat disimpulkan bahwa Saudara Hasanedy tidak merasa bersalah dan sudah mengatakan yang sebenarnya kpada haklim dan jaklsa tapi saya dimarahi dan dituntut 17 tahun , apa yang bisa dilakukan ?
Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pencurian yang dibahas dalam Pasal 363 disebut juga dengan Pencurian Berat.
Pencurian berat merupakan suatu bentuk kejahatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut dan ditambah dengan unsur-unsur lainnya yang memberatkan.
Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pencurian Berat
Tindak pidana pencurian dapat dikategorikan sebagai pencurian beat apabila ditambah dengan unsur-unsur berikut ini:
• Obyek pencurian berupa hewan ternak.
• Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, letusan, gempa bumi, gempa laut, gunung meletus, kapal terdampar, kapal karam, kecelakaan kereta api, pemberontakan, atau bahaya perang.
• Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang seseorang dan tidak dikehendaki oleh yang berhak.
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman Hukuman Pidana Pencurian
Setiap tindak kejahatan pasti ada hukumannya, begitu juga dengan tindak pencurian yang mencuri yaitu sebagai berikut:
• Hukuman penjara paling lama sembilan tahun : hal ini berlaku apabila tindak pencurian disertai dengan ancaman kekerasan atau ancaman kepada seseorang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, mempermudah melarikan diri sendiri, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
• Hukuman penjara paling lama dua belas tahun : Apabila perbuatannya dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
• Hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun : jika perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Itulah penjelasan mengenai isi, ancaman pidana, dan contoh kasus pasal 362 KUHP. Pencurian merupakan tindakan tidak terpuji yang sebaiknya dihindari agar tidak memperoleh sanksi, baik dari masyarakat maupun ancaman hukum.
Terkait dengan rasa bingung Saudara karena merasa tidak melakukan hal yang diputuskan pengadilan, maka kami menyarankan agar Saudara mengajukan permohonan untuk meminta bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum terdekat.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Penerima Bantuan hukum berhak :
1. Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
2. Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat; dan
3. Mendapatkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima bantuan hukum wajib :
1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum;
2. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara Hasanedy dari Sumatera Selatan.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
UU nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!