Akibat Hukum Pelanggaran Surat Perjanjian Larangan Berhubungan Kembali dalam Kasus Perselingkuhan Melalui Chat WhatsApp

04/08/22

Oleh : Sla***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya min,telah terjadi perselingkuhan laki2 dan perempuan,sedangakn keduanya sama sama punya pasangan suami isteri,pada akhirnya jadilah permasalahan berujung ke pemerintahan desa,sampai pada akhirnya di buatlah surat perjanjian,isi surat perjanjian:bahwasanya yg bersangkutan tidak boleh melakukan hubungan langsung,maupun tidak langsung,melalui ponsel,wa,mediasosial dan yg lainya,apa bila sampai terjadi hal yg di atas lagi,maka yg bersangkutan siap d tuntut hukum yg berlaku.yg saya tanyakan seandainya terjadi ada hubungan lagi melalui handpon,misalkan chat wa,itu salah siapa,apakah yg memulai awal chat,apa ke 2 nya,hukum pidana/perdatanya gimana trimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sla*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Sebelumnya kami perlu sampaikan bahwa selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et.al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP yang ancaman pidananya pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria/wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila suami dari perempuan tersebut mengadukan/melaporkan bahwa isteri Anda telah berzinah dengan laki-laki lain, maka perempuan maupun laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jika memang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya perbuatan tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk perempuan maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Menjawab pertanyaan Anda tentang pelanggaran perjanjian, apabila para pihak melanggar perjanjian tersebut maka secara hukum pidana akan berlaku Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukumnya, sedangkan secara hukum perdata maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sedangkan untuk pertanyaan Anda, siapa yang salah sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa pengaduan tersebut merupakan satu kesatuan tidak boleh dibelah. Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran perjanjian baik yang memulai chat maupun yang membalas dapat dipersalahkan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!