Status Pencatatan Nikah Siri, Proses Perceraian, dan Hak Istri Saat Suami Mengajukan Cerai

04/08/22

Oleh : Mah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu/bapak saya ingin bertanya Apakah nikah siri itu bisa dapat atau buat buku nikah? Apakah nikah siri itu bisa cerai dan bagaimana proses cerainya? Jika suami yang mengajukan cerai apakah istri bisa meminta apapun itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Maharani atas pertanyaannya. Mencermati kasus Klien, dapat disimpulkan ada 2 permasalahan hukum yang dihadapi. Pertama, adalah upaya memperoleh buku nikah. Kedua adalah perceraian dari pernikahan siri dan hak istri pasca perceraian. Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pernikahan bagi Warga Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan : “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya dan dicatatkan. Pencatatan ini dibuktikan dengan diterbitkannnya Buku Nikah kedua mempelai. Pencatatan pernikahan di KUA ini penting agar pernikahan diakui secara hukum atau dengan kata lain memiliki legalitas. Karena, meskipun pernikahan sudah sah secara agama belum dapat diakui secara hukum jika belum dicatatkan. Legalitas perkawinan sendiri hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari KUA. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, disingkat KHI, yang menyatakan : “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.” Menjawab pertanyaan Klien untuk mendapatkan buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahan, hal itu dapat dilakukan melalui itsbat nikah. Itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di tempat Klien tinggal. Ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, Klien dapat mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk dicatatkan pernikahannya dengan membawa bukti putusan pengadilan tersebut. Setelah pernikahan Klien dicatat, maka Klien dan pasangan akan memperoleh Buku Nikah. Permasalahan hukum selanjutnya adalah tentang perceraian dari pernikahan siri dan hak istri pasca perceraian. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya dan dicatatkan. Berdasarkan aturan tersebut maka pernikahan yang Klien lakukan secara siri tidak diakui secara hukum dan dianggap tidak ada pernikahan. Oleh karena secara hukum dianggap tidak ada pernikahan maka perceraian pernikahan siri pun juga tidak dapat diakui secara hukum. Karena tidak diakui secara hukum, jika perceraian tersebut tetap dilakukan, maka secara hukum istri yang diceraikan pun juga tidak dapat menuntuk hak apapun kepada mantan suaminya. Mensikapi masalah ini, Klien disarankan untuk segera mencatatkan pernikahannya. Pencatatan ini penting agar Klien memperolah hak-hak Klien sebagai seorang istri. Demikian pula jika terjadi perceraian. Jika terjadi perceraian, karena telah diakui secara hukum, maka Klien memperoleh jaminan untuk menuntut hak-hak Klien kepada mantan suami. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat membantu Klien menyelesaikan masalah yang Klien hadapi. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!