Pengembalian Sertifikat Jaminan Setelah Pelunasan Pinjaman Dipercepat dan Pembayaran Denda Penalti

04/08/22

Oleh : Pel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya apa kah saat kita melunasi pinjaman yg menggunakan jaminan sertivikat sebelum waktu yg di tentukan dan kita siap membayar denda pinalti'a apakah jaminan sertivikat kita langsung di kembalikan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pel*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Pelunasan pinjaman dari Kalimantan Selatan atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Saudaria dapat disimpulkan bahwa apa kah saat kita melunasi pinjaman yg menggunakan jaminan sertivikat sebelum waktu yg di tentukan dan kita siap membayar denda pinalti'a apakah jaminan sertivikat kita langsung di kembalikan? Sebagian besar debitur tentu berharap agar kredit atau tagihannya dapat dilunasi lebih cepat. Namun, terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo ini, ada sejumlah hal dan peraturan yang harus diperhatikan. Sebelum membahas aturan hukum mengenai pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, mari kenali soal perjanjian kredit, pinjaman, atau tagihan utang. Ignatius R. Widyadharma dalam Hukum Sekitar Perjanjian Kredit mengartikan perjanjian kredit adalah media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang memerlukan dana. Dalam perjanjian kredit, baik kreditur dan debitur memiliki kepentingan. Kemudian, sebagaimana tertuang pada perjanjiannya, keduanya pun memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari kesepakatan bersama yang dilangsungkan. Dalam hukum, perihal perjanjian kredit ini dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian antara bank sebagai kreditur dan debitur. Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian kredit, terutama untuk pemberian kredit dengan nominal kecil, umumnya dilakukan dengan akta di bawah tangan. Pengertian akta di bawah tangan adalah akta yang dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan kapan saja atas dasar kesepakatan para pihak. Saat pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, nasabah dikenai sejumlah bunga dan denda. Ada dua jenis pelunasan kredit yang umumnya dilakukan para nasabah, yakni pelunasan kredit atau pinjaman jatuh tempo dan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat. Pelunasan pinjaman jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mengikuti skema dan nominal sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sebaliknya, pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mendahului tenggat yang disepakati. Diterangkan Wahyu Hario Satriyotomo, kredit dipercepat umumnya menimbulkan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Sengketa ini terjadi karena umumnya pihak bank menghitung sisa pokok ditambah dengan bunga serta penalti. Aturan tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo, Adakah? Besaran bunga atau penalti tidak diatur secara spesifik. Dengan kata lain, besaran bunga dan denda dari pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo murni diatur oleh bank tempat pemberi kredit. Umumnya besaran bunga atau denda sudah tercantum dalam perjanjian yang disepakati debitur dan pihak bank. Sebagai contoh, dalam laman BCA Finance perihal Pelunasan Dipercepat, dalam poin satunya diterangkan bahwa nasabah dapat melunasi pinjaman berikut bunga dan biaya lainnya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Dengan ketentuan, akan ada perhitungan penalti dan biaya administrasi yang besarnya seperti tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Aturan tentang pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo berbeda-beda, tergantung pemberi kredit. Namun, pada dasarnya, sejumlah bunga dan penalti yang muncul saat hendak melakukan pelunasan lebih awal sudah tercantum dalam perjanjian. Dari uraian diatas, apabila Saudari ingin melunasi dipercepat dan mau membayar semua denda nya dari pihak pemberi pinjaman, tentunya jaminan sertifikat Saudara akan dikembalikan. Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara Kalimantan Selatan. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!