Kemungkinan Pembebasan Narapidana Setelah Menjalani 3 Tahun dari Vonis 6 Tahun Penjara

03/04/20

Oleh : non***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaff saya mau nanya apakah hukuman 6 tahun penjara sudah menjalani 3 tahun apakah masih bisa bebas?

Terima kasih atas pertanyaan saudara non* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Noni yang kami hormati, terkait masalah pembebasan narapidana sebelum berakhirnya masa hukuman seperti yang Saudara tanyakan, perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut dapat diperoleh melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat diberikannya remisi, menurut Pasal 3 ayat (1), adalah : a. Berkelakuan Baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat Berkelakuan Baik, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2) dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi juga dapat diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Remisi untuk narapidana dengan tindak pidana khusus ini dapat diberikan tentunya dengan persyaratan tambahan. Pasal 6 menyatakan bahwa pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat-syarat yang ditetapkan, harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan c. menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Pasal 7, Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Pasal 8, pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan, harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Pasal 9, pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, harus juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain remisi, pembebasan sebelum berakhirnya masa hukuman dapat diperoleh dengan Pembebasan Bersayarat. Pembebasan Bersyarat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat, menurut Pasal 49 ayat (1) adalah : a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Khusus narapidana anak, Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyaratmenyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 juga mengatur syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat bagi narapidana dengan tindak pidana khusus. Pasal 51, menyatakan bahwa untuk narapidana terorisme juga harus memenuhi syarat : a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Pasal 52, bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Pasal 53, bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, jelas bahwa pembebasan narapidana sebelum berakhirnya masa hukuman harus memenuhi beberapa syarat, bukan hanya berdasarkan perhitungan waktu. Dari perhitungan waktu hukuman 6 tahun penjara dan sudah menjalani 3 tahun, Saudara memang sudah bisa mengajukan permohonan bebas dengan remisi atau pembebasan bersyarat. Meskipun begitu ada syarat-syarat lain juga yang harus dipenuhi untuk tindak pdana khusus. Dalam hal ini kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengingat informasi yang kami terima juga terbatas. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!