Dugaan Pemalsuan Alamat dan Keterangan dalam Gugatan Cerai Tanpa Panggilan Sidang serta Pertanggungjawaban Pidana Mantan Suami dan Saksi
04/08/22
Oleh : Suc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sy wanita disabilitas yg dicerai sepihak oleh suami. Sy ga pernah dapat undangan sidang ataupun panggilan tau tau suruh ambil akta cerai. Pas sy lihat di berkas alamat sy dipalsukan, alasan menggugat pun palsu dibilang sy selalu kurang soal nafkah padahal dia dr awal nikah sy kerja dan ga pernah ribut soal nafkah, juga dibilang ada laki2 lain, padahal dia yg selingkuh sy digantung bertahun2,
Apakah sy bisa menuntut secara pidana mantan suami sy karena satu
Udah memalsukan alamat
Saksinya kedua sodaranya apa bisa dipidanakan?
Keterangan atau alasannya pun palsu. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suc********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. SUCI NUR ASIH dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perceraian merupakan salah satu sebab berakhirnya suatu ikatan perkawinan. Selain perceraian, sebab lain berakhirnya ikatan perkawinan bisa dikarenakan adanya peristiwa kematian atau adanya putusan dari pengadilan.
Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan bahwa ada enam alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian di pengadilan, yakni:
1. Permohonan perceraian dapat dilakukan apabila salah satu pihak berbuat zina;
2. Salah satu pihak, baik suami ataupun istri pergi dan tidak ada kabar selama dua tahun berturut-turut;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun penjara atau lebih, dimana hukuman ini dapat memberikan dampak negatif hingga merugikan pihak lainnya;
4. Salah satu pihak melakukan perbuatan pidana yang dapat membahayakan pihak lainnya, misalnya melakukan penganiayaan atau ancaman terhadap pihak lainnya;
5. Salah satu pihak mengalami kekurangan fisik seperti cacat fisik ataupun menderita sakit yang berkepanjangan hingga kecil kemungkinan untuk dapat disembuhkan;
6. Kedua belah pihak, antara suami dan istri terlibat dalam perselisihan atau pertengkaran besar hingga tak ada harapan untuk berdamai.
Penting untuk diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada perceraian tanpa persidangan, kecuali antara suami dan istri sepakat untuk berpisah begitu saja, tidak secara hukum.
Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan secara jelas menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, dihadapan majelis hakim. Dengan demikian, apabila ada pihak yang melakukan perceraian namun tidak dilakukan di persidangan, maka dapat dikatakan bahwa perceraian tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 yang diubah kembali oleh UU No. 50 Tahun 2009, suami atau istri secara prinsip haruslah menghadiri sendiri sidang perceraian guna memungkinkan diusahakannya perdamaian secara maksimal di antara suami dan istri tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bahkan, dalam hal adanya penunjukan kuasa sekalipun, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri guna kepentingan pemeriksaan.
Apabila Anda merasa tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan sampai dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Majelis Hakim dan Anda tidak setuju dengan putusan verstek dimaksud, maka Anda dapat melakukan upaya hukum perlawanan atau disebut sebagai verzet.
Dasar hukum atas upaya hukum verzet tercantum di dalam Pasal 129 ayat (1) H.I.R yang menyatakan sebagai berikut :
“Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh mengajukan perlawanan.”
Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari seteleh putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada Anda selaku tergugat karena Anda tidak pernah menghadiri persidangan. Verzet diajukan oleh Anda selaku tergugat atau kuasa hukum Anda kepada pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek. Verzet akan menjadi bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan Penggugat, dengan membuktikan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan, keliru atau tidak benar. Selanjutnya Majelis Hakim verzet akan mempertimbangkan apakah putusan verstek yang dijatuhkan tersebut sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut dinilai dan dipertimbangkan oleh Hakim verzet yang tertuang di dalam putusan verzet.
MEMBERI KETERANGAN PALSU
Jenis-Jenis Delik Pemalsuan, dalam ketentuan hukum pidana dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai dan pemalsuan surat, adapun penjelasan dan ancaman hukuman pemalsuan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pemberi keterangan dan laporan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, baik oleh sendiri atau kuasa yang ditunjuk, dipandang sebagai tindak pidana yang diatur pada Pasal 242 KUHP. Sanksi terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan di atas sumpah dapat dikenakan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP
Pasal 242 ayat (1) KUHP;
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan untuk memberi keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik dengan lisan atau tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP, yang dapat dibedakan menjadi 7 macam kejahatan pemalsuan surat, yakni:
1. Pemalsuan surat pada umumnya (Pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun);
2. Pemalsuan surat yang diperberat (Pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun);
3. Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik (Pasal 266 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun):
4. Pemalsuan surat keterangan dokter (Pasal 267 KUHP ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, ayat (2) ancaman hukumannya maksimal 8 tahun 6 bulan dan 268 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun);
Jika ada pihak lain yang dianggap terlibat atau ikut serta dalam memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan pelaku utama sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• HIR
• KUHPIDANA
• UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 yang diubah kembali oleh UU No. 50 Tahun 2009
• PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!