Pencabutan Gugatan Cerai Setelah Mediasi Tidak Berhasil dan Beberapa Kali Persidangan di Pengadilan Agama
04/08/22Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, perkenalkan nama saya Dian.. Pak saya ingin bertanya, saya digugat cerai oleh suami saya.. pada awalnya suami saya bersikeras ingin tetap bercerai.. sedangkan setelah melakukan mediasi berdua pada akhirnya suami saya ingin kembali mencabut gugatannya sedangkan kami sudah melakukan mediasi dipengadilan agama tapi tidak berhasil rujuk, kami juga sudah melakukan sidang pertama, kedua dan ketiga.. lalu apakah masih bisa dicabut gugatannya pak? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dian kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal pencabutan gugatan perceraian yang telah melalui proses persidangan. sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya (Pasal 52).
UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Reglement op Rechtvordering (Rv). Pasal 271 Rv menegaskan bahwa Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Jika gugatan/permohonan belum dibacakan maka pencabutan gugatan/permohonan tidak perlu mendapatkan persetujuan tergugat/termohon. Jika gugatan/permohonan sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan/permohonan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin/persetujuan dari tergugat.
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan Pencabutan gugatan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat. Namun jika gugatan sudah diperiksa di pengadilan maka pencabutan dilakukan sebagai berikut :
a. Pencabutan dilakukan pada sidang.
Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.
b. Meminta persetujuan penggugat.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
1. Menaati (comply) atas penolakan.
2. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
1. Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
2. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Dengan demikian karena pencabutan gugatan perceraian anda atas persetujuan suami selaku tergugat maka pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri para pihak (anda selaku penggugat dan suami selaku penggugat). Selanjutnya karena sebenarnya pembatalan gugatan itu atas kesepakatan anda dan suami maka Majelis hakim dapat langsung menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan yang mengakibatkan penyelesaian gugatan perceraian tersebut bersifat final, kemudian hakim dapat memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Reglement op Rechtvordering (Rv)
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiamna telah diubah terakhir dengan UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!