Perhitungan Masa Pidana Teman Berdasarkan Lama Penahanan dan Tanggal Penangkapan
03/04/20Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tmen saya bernama hasbi alfikri bin lala sutawijaya sudah menjalankan 1tajun 4bulan kurang 14hari jadi apah kah teman saya pulang pas dari masa penangkapan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Indra yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara Indra tanyakan, apakah teman saya pulang pas dari masa penangkapan.
Baiklah saya akan jelaskan, dari pertanyaan saudara Indra, bisa kami simpulkan bahwa:
Masa penangkapan atau sejak seseorang di tangkap dan di tetapkan tersangka menurut KUHAP adalah, ketika seseorang tersebut tertangkap tangan atas tindak pidana, atau penyidikan yang telah ditemukanya tersangka hingga orang tersebut di tangkap dan ditahan. Namun dalam KUHAP masa penangkapan tidaklah sampai 1 tahun, melaikan hanya 120 hari. Jadi mungkin yang anda maksud dengan masa penangkapan adalah masa penjara atau seseorang tersebut melaksanakan masa pidana dari putusan hakim yang telah inkrah.
Kemudian untuk menghitung berapa lama masa pidana yang harus saudara jalani adalah, saudara harus terlebih dahulu tahu berapa masa pidana putusan hakim yang dijatuhkan kepada saudara, kemudian setelah itu saudara bisa melihat peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai bebas bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, remisi dan sebagainya, karena tanpa saudara mengetahui putusan hakim dan berapa remisi yang diberikan maka saudara tidak akan tahu kapan seseorang tersebut harus bebas. Saudara tidak menjelaskan dari kapan saudara di tangkap/dipidana.
Masalah aturan pidana penjara mulai sejak kapan di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, vonis hakim berapa lama, dari situ baru ketahuan berapa vonisnya, kalo ingin lebih cepat pembebasannya baru bisa mengajukan PB atau remisi.
Jadi kami menyarankan agar saudara Indra menyampaikan pertanyaan yang lebih detail dan rinci.
Kami akan mejelaskan tentang pasal dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Pasal 1 ayat (21) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Yang diberi wewenang untuk melakukan penahanan adalah Penyidik untuk kepentingan penyidikan, Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim melalui penetapan diberi wewenang untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP.
Dapat kami informasikan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pasal 82 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat menyebutkan bahwa : Pasal 82 Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Jadi berdasarkan pengaturan tersebut pengaturan pb di tahun 2019 masih tetap memberlakukan (tidak ada perubahan) sebagaimana diatura dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham sebelumnya yaitu Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dimana Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan bukan 6 (enam) bulan.
Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!