Potensi Pertanggungjawaban Pidana Admin yang Mengetahui Order Fiktif oleh Atasan di Perusahaan
04/08/22
Oleh : Kik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum,
saya mau bertanya, saya sebagai admin diperusahaan saya, saya mengetahui atasan saya, yg merupakan kepala marketing, melakukan kebohongan, melakukan orderan fiktif, untuk mendapat keuntungan pribadi. Tapi saya tidak pernah tau menau perihal aliran uang, penerimaan uang, dan tidak mengetahui sama sekali perihal pembayaran dari customer ke atasan saya.
saya hanya mengetahui bahwa beliau melakukan orderan fiktif.
suatu ketika, tagihan atas customer orderan fiktif membengkak, dan ternyata tidak disetorkan atasan saya ke kantor pusat.
dan kantor pusat hendak melaporkan atasan saya tsb.
pertanyaan saya, apakah saya juga akan kena sanksi pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Kiky kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang penggelapan. Dari kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa anda adalah admin di suatu perusahaan dan atasan anda melakukan penggelapan dengan melakukan orderan fiktif untuk keuntungan pribadi, sehingga kantor pusat akan melaporkan atasan anda tersebut. permaslahannya apakah anda dapat juga dapat terkena sanksi pidana. Terkait dengan tindak pidana penggelapan ini dapat kita lihat ketenyuan dalam Pasal 372 Kita Undang-undangn Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.”
Selanjutnya R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:
1. Barang siapa (ada pelaku);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Sedangkan apabila penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jadi, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh atasan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.
Kemudian, terkait dengan pertanyaan apakah Anda selaku admin bisa dikenakan sanksi pidana bilamana perusahaan melaporkan atasan anda ke pihak kepolisian atas masalah ini. Kami sampaikan bahwa pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Jadi, selama Anda bukan orang yang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh atasan Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat penggelapan ini dilakukan oleh atasan Anda.
Mengacu pada penjelasan di atas, Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!