Sengketa Pembayaran Hak Peserta dalam Arisan Online Akibat Peserta Lain Menunggak dan Owner Tidak Mampu Menutup Kewajiban
03/04/20
Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kronologi: Singkatnya saya ikut arisan online ada beberapa orang yang sudah mendapat jatah arisan tetapi setelah itu ada yg menghilang dan tidak membayar uang arisan . owner terpaksa harus membayar kewajiban mereka, tetapi karena jumlah arisan yang besar maka lama-lama owner tidak mampu membayar lagi. Sedangkan saya yang rajin membayar dan harusnya sudah mendapat bagian arisan tidak mendapat sepenuhnya.
saat saya minta hak saya,dia menjawab "Apalagi sih" "Ya elah ga usah dikit ancam ya"
saya cuman bilang AF105 get 1jt jgn dipotong kak,saya masi byk keperluan. cukup af134 sj saya dipotong:)
uang dr arisan itu sy tabung untuk beli laptop,sy masi pelajar jd tolong mengerti. thanks .
jgn sampai ayah sy yg harus turun tangan,saya hanya ingin hak saya." fyi ayah saya polisi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Sdr. sampaikan, saya Setiyo Budi SH, MH selaku Konsultan Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaan yg saudara sampaiakan sebagai berikut.
Kita harus memahami arisan itu sendiri apa, yaitu kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Jadi, arisan online adalah arisan yang berbasis teknologi komputer, menurut hemat saya, sdri Indah tertipu dari sisi uang masuk dan yang diterima dari arisan online tersebut tidak sesuai dengan harapan dikarenaka ketua arisan mengatakan anggota arisan yang sudah mendapatkan tidak pada membayar sesuai dengan kesepakatan kepada ketua tim arisan dimaksud. Ini bisa dikata perbuatan melawan hukum, sebelum melaporkan hal ini perlu kita ketahuai hukum apa yang bisa menjerat pelaku pelakunuya.
Karena tidak adanya kesepakatan dalam pembayaran arisan online dimaksud maka perlu saudari Indah memberikan peringatan atau somasi sampai 3 kali kepada yang bersangkutan atas ketidak pastianya pembayaran arisan yang didapatkan. Seelah adanya tegoran atau somasi kepada yang bersangkutan dan tidak ada prestasi terhadap yang bersangkutan maka perlu saudari indah melaporkan kepada yang berwajib.
Dalam hal ini pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer. Saudara dapat menggugat peserta yang tidak mau membayar arisan online tersebut atas dasar wanprestasi, Namun Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Jika permasalahan ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, saudara dapat menggunakan alat bukti dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu:
1. Bukti tulisan,
2. Bukti dengan saksi,
3. Persangkaan,
4. Pengakuan, dan
5. Sumpah.
Selain itu, karena saudara menuliskan memiliki bukti transfer elektronik, maka bukti transfer tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
HIR
KUH Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!