Kepatutan Pj Kepala Desa Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa dan Potensi Konflik Kepentingan

04/08/22

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bolehkan seorang yang ditunjuk sebagai PJ Kepala desa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa ? Apa tidak terjadi konflik kepentingan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Alfian Sugiyanto, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang, Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut: 1. warga negara Republik Indonesia; 2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar; 6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; 7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; 8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. berbadan sehat; 12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan; dan 13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015. Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun. Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas, maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun. Syarat Administratif Calon Kepala Desa, Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru yang kami lansir dari laman resmi Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, yakni: 1. Bebas dari narkoba; 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”); 3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup; 5. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir; 6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort; 8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa; 9. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai; 10. Bukan sebagai pengurus partai politik; 11. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”); 12. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI, 13. Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2; 14. Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya; 15. Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran; 16. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa; 17. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten; 18. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah; 19. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup; 20. Memenuhi kelengkapan administrasi. Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa. Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!