Keabsahan Penutupan Perusahaan Bersamaan Berakhirnya Kontrak Kerja PKWT yang Diperpanjang Berkala
04/08/22Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
2 tahun lalu ada perusahaan yang tutup,
sementara karyawanya bersetatus kontrak yang di perpanjang setiap 3 bulan secara serentak.
penutupan bersamaan dengan habis kontrak karyawan.
dan perusahaan bubar begitu saja.
sudah benarkah hal tersebut bagi ke2 belah pihak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Agus, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu:
1. PKWT dibuat secara tertulis;
2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu;
3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”);
4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Jika Perusahaan Memutus Hubungan Kerja sebelum Masa Kontrak Habis, secara umum, perjanjian kerja berakhir apabila:
1. pekerja meninggal dunia;
2. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi.
Kaidah PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Adapun PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk:
a. pekerjaan yang sekali selesai; atau
b. pekerjaan yang sementara sifatnya.
Namun, selain pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dijelaskan di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. PKWT dapat diperpanjang. Sebagaimana yang kami sarikan dari Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Uang Kompensasi untuk PKWT, perlu diperhatikan mengenai ketentuan uang pesangon, dalam hal PKWT berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak, melainkan pemberian uang kompensasi. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Sehingga kami meluruskan pernyataan Anda, setiap kali PKWT berakhir si pekerja berhak menerima uang kompensasi. Begitu pun apabila kontraknya tidak diperpanjang lagi. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam PP 35/2021 yang telah kami jelaskan di atas.
Adapun besaran uang kompensasi tersebut adalah tergantung pada upah dan masa kerjanya. Penjelasan selengkapnya mengenai rumus uang kompensasi ini dapat Anda simak dalam artikel Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan dan Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT.
Dalam kasus ini, kami asumsikan bahwa si pekerja telah bekerja selama 3 tahun dengan upah pokok Rp5 juta, maka uang kompensasi yang diterimanya adalah:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja si pekerja.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu PKWT, sebab Anda tidak menyatakan secara tegas berapa lama ia dikontrak (lebih dari 3 tahun). Sementara itu, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali jika PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka bisa diperpanjang hingga pekerjaan selesai.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!