Dasar Hukum Hakim dalam Sengketa Pembagian Warisan Adat Patrilineal dengan Tuntutan Pembagian Setara antara Laki-Laki dan Perempuan

04/08/22

Oleh : Sep***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat dalam garis patrilineal yang mana seorang perempuan menuntut di pengadilan agar pembagian harta warisan secara merata yang artinya porsi laki-laki dan perempuan sama. Hukum apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara tersebut apakah menyelesaikan sengketa warisan tersebut di putuskan bedasarkan hukum adat atau secara hukum perdata. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sep************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Analisis dan Dasar Hukum : Hukum Adat (Customary Law) di sebagian besar suku bangsa di Indonesia menganutpaham patriarki dengan mengutamakan laki-laki dan anak laki-laki sebagai pemimpin keluarga yang mempunyai peran publik dan akan meneruskan keturunanserta kepemimpinan keluarga sehingga hanya laki-laki dan anak laki-laki yang dapat memperoleh warisan, sementara perempuan dan anak perempuan dipandang hanya dapat berperan di ranah domestik (rumah tangga), karenanya tidak memperoleh warisan atau memperoleh warisan dengan porsi setengah dari laki-laki atau bagian yang lebih kecil lagi. Bila dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang digunakan maka perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki Mengutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Yurisprdensi No. katalog 3/Yur//Pdt/2018 bidang hukum perdata, klasifikasi waris adat yang dalam pandangannya menyebutkan : Melalui Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961 dalam perkara Lang tewas dkk melawan Benih Ginting terkait dengan sengketa kewarisan dalam adat Karo yang sangat kuat menganut paham patrilineal (garis keturunan Ayah), Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di Tanah Karo bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya. Pertimbangan hukum yang senada dijumpai pula dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara sengketa kewarisan dalam hukum adat Batak Mandailing yang juga menganut paham patrilinialisme. Mahkamah Agungmelalui Putusan Nomor 415 K/SIP/1970 tanggal 16 Juni 1971 dalam perkara Usman dkk melawan Marah Iman Nasution dkk menyatakan bahwa: Hukum Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki; Dalam perkara lain menyangkut kewarisan yang berlaku pada hukum adat yang secara tegas juga menganut paham patrilineal, yaitu Bali, dalam Putusan Nomor 4766 K/Pdt/1998 tanggal 16 November 1999, Mahkamah Agung kembali menggariskan kaidah hukum bahwa: Perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris walaupun sistem pewarisan di Bali sendiri menganut system pewarisan mayorat laki-laki. Putusan Mahkamah Agung terkait hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di atas kemudian secara konsisten diterapkan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung berikutnya yaitu putusan Nomor 1048K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2012. Perkara ini terkait pembagian waris adatRote Ndao Nusa Tenggara Timur. Putusan ini kemudian dimasukan ke dalam salah satu putusan penting (landmark decision) Mahkamah Agung di Laporan TahunanTahun 2012. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan: Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut di atas, dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao salah dalam menerapkan hukum karena pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupangtersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 17 Undang-UndangNo. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961 yang menyatakan bahwa hakwaris perempuan disamakan dengan laki- laki. Artinya, hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan; Penyetaraan hak waris perempuan kembali diputuskan Mahkamah Agung pada tahun 147 K/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017. Dalam perkara ini Mahkamah Agung memutus perkara waris terkait adat Tionghoa. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan: Bahwa dalam rangka kesetaraan gender ,hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum, maka adil dan patut harta benda sipeninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris tanpa membedakan pria dan wanita terlebih lagi hukum adat Tionghoa yang tidak tertulis dan harusmenyesuaikan dengan perkembangan zaman; Bahwa adalah tidak adil memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima warisan orang tuanyaterhadap harta benda tetap, sementara anak perempuan hanya mendapat perhiasan; Sikap serupa kembali diputus Mahkamah Agungpada tanggal 19 Juni 2017 yaitu dalam putusan No. 573 K/Pdt/2017 terkait pembagian waris dalam adat Batak dan putusan No.1130 K/Pdt/2017 tanggal 10 Juli2017 terkait pembagian waris dalam adat Manggarai Nusa Tenggara Timur. Pandangan hukum yang berpihak pada kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termuat di dalam berbagai putusan di atas kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui fungsi pengaturan atau legislasi dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4Agustus 2017. Selain fakta hukum di atas, perlu kami sampaikan bahwa hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat daerah tersebut. Pembagian warisan dengan menggunakan hukum waris adat didasarkan pada aturan suku yang masih dipegang teguh dan dijalankan hingga saat ini.Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. Pada dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu: Sistem Patrilineal Sistem ini menganut pembagian warisan berdasarkan keturunan dari bapak atau ayah sehingga perempuan tidak mendapatkan porsi bagian dari warisan. Hukum waris adat dengan sistem patrilineal semacam ini masih diterapkan oleh beberapa suku di Batak, Gayo, Nias, Lampung, NTT, dan lainnya Sistem Matrilineal Hukum waris adat menggunakan sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu. Sistem ini masih digunakan di Minangkabau, Timor dan Enggano. Dibandingkan dengan sistem adat patrilineal, sistem adat matrilineal jauh lebih sedikit. Tetapi faktanya tetap masih dijalankan secara turun-temurun. Sistem Parental atau Bilateral Sistem ini merupakan jalan tengah yang menganut pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dari ayah dan ibu. Jadi tidak hanya salah satunya saja.Di dalam hukum waris adat ini, kedudukan laki-laki dan perempuan dianggap setara sehingga masing-masing garis keturunan bisa mendapatkan warisan yang merata. Sistem adat ini masih digunakan di daerah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya. Bila terjadi sengketa waris maka penyelesainnya tergantung pada pilihan hukum para pihak yang bersengketa (choice of law) untuk disepakati pilihan hukum apa yang dipilih untuk penyelesaiannya. Kesimpulan : Hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Jika para pihak telah sepakat menentukan pilihan hukum penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum adat, maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Kesepakatan atas pilihan hukum tersebut merupakan sebuah perjanjian (perikatan) sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan “4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal” Oleh karena itu , jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) atas kesepakatan tersebut, maka dapat dituntut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : a. KUH Perdata b. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a313416280ab9c0303834343231.html c. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5673 d. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/13073/Pembuktian-Dalam-Upaya-Memenangkan-Perkara-Perdata.html Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!