Dasar Hukum dan Konsekuensi Hukum Pemusnahan Daging Sapi Impor Kedaluwarsa yang Ditahan Bea Cukai Akibat Ketidaksesuaian Dokumen dan Penggunaan Izin Impor Pihak Lain
03/04/20
Oleh : per***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat pagi,
terkait dengan judul pertanyaan, saya meminta untuk di berikan informasi terkait hal pertanyaan tersebut.
case:
perusahaan A merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor daging sapi. dalam waktu tertentu perusahaan A sedang memperpanjang izin impornya. selama memperpanjang izin tersebut, perusahaan A meminta perusahaan B untuk digunakan izinnya untuk produk daging impor tertentu. namun di tengah proses, daging tersebut di tahan oleh bea cukai dengan alasan dokumennya berbeda dari yang di ajukan. dan sampai akhirnya daging impor tersebut tidak dapat di keluarkan oleh bea cukai. pertanyaannya, apakah dampak yang diterima oleh perusahaan A akibat hal ini? dasar hukum apa yang menjadi bea cukai dalam hal pemusnahan daging impor yang di tahan tersebut? noted, daging tersebut sudah kadaluawarsa,
terima kasih banyak atas kerjasamanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara per**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Sdr. Permana, pertama-tama saya sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk menahan barang yang masuk atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui penerimaan terbesar negara didapatkan dari sektor perpajakan yang didalamnya terdapat bea masuk dan cukai yang dikelola bea dan cukai. Selain itu, bea cukai juga berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor, dan peredaran barang kena cukai. Seiring dengan perkembangan zaman, bea dan cukai berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Terkait kasus yang Saudara sampaikan hal ini merupakan kegiatan impor barang dalam hal ini daging sapi dari luar negeri.
Perusahaan yang dapat bertindak sebagai importir daging sapi ke wilayah Indonesia harus memiliki beberapa syarat dan juga prosedur dalam kegiatan impor itu sendiri.
Kegiatan impor daging sapi ke Indonesia oleh sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan beberapa instansi terkait meliputi Kementerian Pertanian; Kementerian Perdagangan; dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kegiatan import adalah kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat dunia. Tugas kepabeanan lah yang memastikan proses tersebut berlangsung aman dan tertib karena pemerintah wajib berperan dalam perdagangan internasional. Ketika import terjadi, maka proses pengeluaran barang import ini akan berbeda prosesnya.
Hal tersebut bergantung pada jenis barang yang diimport. Misalnya, untuk tumbuhan dan hewan, objek import tersebut perlu diperiksa pada masa karantina. Tujuannya untuk mencegah masuknya penyakit ke negara Indonesia atau negara yang bersangkutan.
Selain itu, pemeriksanaan juga dilakukan dengan memastikan kelayakan konsumsi suatu barang, kapan masa kadarluarsanya, serta serfifikat yang menyertai sebuah rpoduk. Misalnya ialah pada produk daging sebagai komoditi konsumsi.
Salah satu persyaratan impor daging sapi adalah pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari pihak karantina hewan. Dalam hal surat izin terkait dipenuhi (dilampirkan pada dokumen pemberitahuan pabean) maka pihak pabean akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Syarat yang harus dipenuhi oleh importir daging sapi meliputi :
Persyaratan umum :
1. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan
2. Sertifikat Kesehatan/Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan Negara Asal.
3. Tersedia Instalasi Karantina Produk Hewan ditempat pemasukan
Persyaratan tambahan :
1. Sertifikat Halal dari Lembaga yang direkomendasi MUI di Negara Asal
Prosedur :
Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan minimal 2 hari sebelum kedatangan dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina melalui PPK online/manual.
Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
Petugas karantina melakukan penerbitan Surat Persetujuan Bongkar dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Karantina.
Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik (kesesuaian jenis, jumlah) dan organoleptis serta monitoring dengan pemeriksaan laboratorium terhadap cemaran mikroba, Residu Hormon/antibiotik sesuai standar SNI.
Apabila dari hasil tindakan karantina disimpulkan daging tersebut sehat dan layak konsumsi maka diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
Persyaratan-persyaratan dan prosedur impor daging sapi tersebut diatur dalam beberapa peraturan Menteri meliputi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pihak Pabean meneliti dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan dan melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor. Kewenangan pabean dalam melakukan pemeriksaan pabean, termasuk dalam pemeriksaan barang yang dilarang atau dibatasi impor/ekspornya diatur dalam Undang-undang Kepabeanan
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dinyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan. Selanjutnya di dalam ayat (2) disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
Selanjutnya dalam pasal 85 Undang-undang Kepabeanan disebutkan bahwa persetujuan impor diberikan setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima, dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.
Berkaitan dengan ketentuan larangan dan pembatasan atau tataniaga impor, pasal 53 Undang-undang Kepabeanan mengatur bahwa semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir barang tersebut dapat diekspor kembali; atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Impor Hewan dan/atau Produk Hewan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai importir terdaftar/IT-Hewan dan Produk Hewan. Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan. Selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan.
Persetujuan Impor disampaikan kepada perusahaan dengan tembusan kepada instansi penerbit rekomendasi. Persetujuan Impor tersebut diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW). Dalam hal impor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait. Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib: (1) menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan; (2) melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 34/Permentan/ PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/ PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan setelah memeroleh Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Menteri Pertanian. Untuk memeroleh RPP, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Pelaku usaha yang telah memeroleh RPP dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya kepada Menteri Perdagangan. Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan kepada Kepala PPVTPP setiap bulan yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara :
Jelas perusahaan A akan mengalami kerugian terkait kasus yang dihadapinya. Namun hal tersebut terjadi karena memang diakibatkan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan A itu sendiri, yaitu tidak terpenuhinya syarat-syarat izin impor yang diajukan, karena ada dokumen yang berbeda pada saat impor tersebut menggunakan Perusahaan B.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menahan dan memusnahkan daging impor tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya di dalam Pasal 53, apalagi kondisi daging tersebut juga sudah kadaluarsa sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 24/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!