Solusi Hukum atas Penipuan Aplikasi Kredivo Palsu di Instagram dan Akad Kredit yang Bukan atas Nama Pribadi
04/08/22Oleh : Gho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tertipu oleh apklikasi kredivo palsu yg iklannya muncul di Instagram yg menawarkan flexicard dan saya terjebak dan ada akad kredit yg bukan atas pribadi saya bagaimana solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gho*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudara dari Propinsi Daerah Khusus Ibukota, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan Penipuan Online, Penipuan secara online termasuk dalam salah satu jenis kejahatan e-commerce adalah penggunaan layanan software atau internet dengan tujuan untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, seperti mencuri data atau informasi personal yang dapat memicu pencurian identitas. Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal, yang bisa memicu pencurian identitas. Layanan internet bisa digunakan untuk memperdayai korban atau melakukan transaksi penipuan. Penipuan online bisa terjadi di ruang chat, media sosial, email, atau website. Seperti yang kita ketahui layanan internet dan website membawa kemudahan di segala aspek. Misalnya membayar tagihan, berbelanja, melakukan reservasi online, bahkan melakukan pekerjaan. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sejumlah tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda tertipu oleh penjahat, simak tips-tips berikut. Langkah Pencegahan Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi. Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding). "Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku," saran Kominfo.Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik. Bagaimana jika Anda terlanjur tertipu Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkan ke pihak cs kredivo dan tokopedia untuk di bantu penelusuran dan penyelesaian dan juga kepada Kepolisian sebagai penegak hokum. Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum, Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!