Keterlambatan Pengiriman Kitchen Set Custom dan Tidak Dikembalikannya Uang Muka oleh Penjual

03/08/22

Oleh : Suh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak/Bu Saya memesan kitchen set custom , dijanjikan selesai dalam waktu maximal 1bulan. Tapi sudah lebih dari 3 bulan barang tidak kunjung dikirim , sedangkan saya sudah membayar uang muka 50%, penjual selalu berjanji akan mengirim produk, tapi sudah kesekian kalinya barang tidak kunjung dikirim, dengan berbagai macam alasan, nmr handphone penjual masih aktif sampai sekarang.. penjual sempat mengirim surat perjanjian tanda tangan di atas materai (via WhatsApp, tapi surat fisik tidak dikirim)kalau barang tidak dikirim melewati batas waktu yg dijanjikan ,uang akan dikembalikan, sekarang waktunya sudah lewat dr batas yg dijanjikan ,barang tidak dikirim, dan uang tidak dikembalikan. Apa yg harus saya lakukan ya pak/Bu? Saya berencana untuk melaporkan ke pihak kepolisian, apakah penjual dapat dipidanakan? Mohon saran dr BPK/ibu. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya barang ( kendaraan ) yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya. Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan harus ada rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat. Sejauh ini belum ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata. Namun, penipuan harus dibuktikan dan akan lebih maksimal dalam pengadilan pidana, sejalan dengan salah satu asas pembuktian “Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya”(affirmanti incumbit probate). Setiap konsumen yang dirugikan mendapat jaminan perlindungan hukum atas pembayaran ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan. Dengan ketentuan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak akan menghilangkan tanggung jawab pidana si pelaku. Di sisi lain, selain melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan penjual yang tidak mengirim barang yang sudah dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli online juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Perbuatan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan/atau denda. Atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut, korban dapat membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti yang cukup. Ganti Kerugian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”) menjamin perlindungan atas hak setiap konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Atas tindakan yang dilakukan oleh si penjual, ia diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pembeli, sesuai prinsip Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Penyelesaian ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sendiri tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana si pelaku. Pidana Konsumen Sepintas, UU Konsumen di atas seolah hanya menjamin terpenuhinya hak konsumen yang telah menerima barang yang tak sesuai perjanjian. Lalu, bagaimana jika barang tersebut tak pernah sampai ke tangan konsumen? UU Konsumen dengan tegas melarang setiap pelaku usaha melanggar waktu penyelesaian pesanan barang dan/atau jasa yang diperjanjikan, dalam hal ini terkait dengan waktu pengiriman barang. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UU Konsumen sebagai berikut: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;. b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menepati ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, pelaku dapat pula dikenakan sanksi tambahan berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha. Dugaan Penipuan Di sisi lain, tindakan penjual yang tidak mengirim barang yang sudah dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli online, menurut hemat kami, juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), sebagai berikut : Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang dapat menjerat penipuan online dapat Anda baca dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online. Selanjutnya atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut, Anda dapat membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti yang cukup. Concursus Idealis Menjawab pertanyaan terakhir Anda, dalam praktik memang sering terjadi perbuatan seseorang memenuhi beberapa rumusan delik sekaligus. Dalam kasus ini, perbuatan si pelaku usaha memenuhi rumusan delik dalam KUHP, UU 19/2016, dan UU Konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan, pasal manakah yang paling tepat untuk menjerat si pelaku usaha? Untuk itu, Pasal 63 ayat (1) KUHP menyatakan: Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya satu di antara aturan-aturan itu; Jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pokok yang paling berat. Pasal ini dikenal dengan istilah concursus idealis, eendaadse samenloop, atau perbarengan peraturan. Kriteria dari concursus idealis adalah berbarengan dan persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan. Berdasarkan isi Pasal 63 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana dalam concursus idealis menggunakan stelsel absorbsi. Artinya, ketentuan pidana yang harus diterapkan adalah ketentuan pidana yang paling berat di antara ketentuan-ketentuan pidana yang dilanggar. Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP tersebut, maka pidana yang paling tepat dijatuhkan kepada pelaku usaha adalah ketentuan dengan ancaman terberat, yaitu Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat, Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!