Perbedaan Nama pada PBB, KTP, dan SHM untuk Rumah KPR

03/08/22

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai cicilan rumah KPR ,tetapi saat membayar pajak bangunan (PBB) , berbeda dengan nama yang tertera di KTP ,dan apakah di SHM pun namanya sama dengan yang ada di PBB ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara Ridwan Feriyanto Legawa, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara membeli rumah dengan cara KPR 2. Saudara membayar PBB rumah, tetapi nama di PBB bukan nama saudara Pertanyaan saudara, Apakah nama di SHM sama dengan nama yang ada di PBB ? Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelas kan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)  merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Sertifikat hak milik atas tanah. Sertifikat hak milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan). Tugas pendaftaran tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ini telah dituliskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Namun, Pasal 6 ayat 1 PP 24/1997 menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, BPN melalui kantor pertanahan akan menerbitkan surat atau sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat ini didasari oleh data fisik dan data yuridis yang ada dalam buku tanah. Data yang dituliskan pada sertifikat juga harus diterima sebagai data yang benar, kecuali jika ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan yang menyatakan sebaliknya. Hal ini diterangkan dalan Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”. Menjawab pertanyaan saudara maka, berdasarkan penjelasan pasal diatas Masing-masing dokumen (PBB dan Sertifikat hak milik) tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, oleh karena itu, sering kita temukan adanya nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB, hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, oleh karenanya supaya tidak adanya perbedaan nama dalam sertifikat dengan PBB. Kami sarankan setelah KPR rumah saudara lunas maka saudara, dapat balik nama PBB, karena fotokopi Sertifikat Hak Milik merupakan salah satu persyaratan untuk balik nama di PBB. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 12 Tahun 1994. 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!