Perbedaan Nama pada PBB, KTP, dan SHM untuk Rumah KPR
03/08/22Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai cicilan rumah
KPR ,tetapi saat membayar pajak bangunan (PBB) , berbeda dengan nama yang tertera di KTP ,dan apakah di SHM pun namanya sama dengan yang ada di PBB ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ridwan Feriyanto Legawa, kepada kami Penyuluh
Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara membeli rumah dengan cara KPR
2. Saudara membayar PBB rumah, tetapi nama di PBB bukan nama saudara
Pertanyaan saudara, Apakah nama di SHM sama dengan nama yang ada di PBB ?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelas kan tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) merupakan
dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi
oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan
bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh
subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Sertifikat hak milik atas tanah. Sertifikat hak
milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing
wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di
kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti
kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara
detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar
kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak
dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam
sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan). Tugas pendaftaran
tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ini telah dituliskan dalam Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Namun, Pasal 6 ayat 1 PP 24/1997 menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan
tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor
Pertanahan. Oleh karena itu, BPN melalui kantor pertanahan akan menerbitkan surat
atau sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat ini didasari oleh data fisik
dan data yuridis yang ada dalam buku tanah. Data yang dituliskan pada sertifikat juga
harus diterima sebagai data yang benar, kecuali jika ada pihak yang keberatan serta
mengajukan gugatan yang menyatakan sebaliknya. Hal ini diterangkan dalan Pasal 32
ayat 1 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
Menjawab pertanyaan saudara maka, berdasarkan penjelasan pasal diatas Masing-masing
dokumen (PBB dan Sertifikat hak milik) tersebut dikeluarkan oleh instansi yang
berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan objek pajak, oleh karena itu, sering kita temukan adanya nama yang
tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB, hal ini
bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya
peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Tanda bukti
hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, oleh karenanya supaya tidak
adanya perbedaan nama dalam sertifikat dengan PBB. Kami sarankan setelah KPR
rumah saudara lunas maka saudara, dapat balik nama PBB, karena fotokopi Sertifikat
Hak Milik merupakan salah satu persyaratan untuk balik nama di PBB.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 12 Tahun 1994.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!