Legalitas Arisan Online dan Persyaratan Pengurusan Ikatan Hukum yang Kuat
03/04/20Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya sedang membuat arisan online , dan dia pengin arisan nya di legal kan , supaya ada ikatan hukum yang kuat , apakah itu bisa ? Kalau bisa apa aja ya yg harus di urus ? Thanks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengeni arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota dan mekanisme lainnya. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Kegiatan arisan online tersebut Tidak Bisa di Legalkan dan hanya bisa menjadi suatu perjanjian. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk isi perjanjian yang disepakati.
Menurut Pasal 1320 KUHP terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian :
Kesepakatan Para Pihak
Dalam membuat surat perjanjian, anda harus mencapai kesepakatan para pihak diatas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud disini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
Kecakapan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.
Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Sebab Yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Sebab tidak halal adalah sebab yang dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dimana perjanjian tersebut dibuat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!